Samarinda, infosatu.co – Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda melakukan razia kamar hunian warga binaan bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Sebanyak 1.213 narapidana dan 53 blok diperiksa dengan tujuan deteksi dini agar terciptanya kondusifitas di dalam Lapas.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim Sofyan menghadiri pemeriksaan ini di Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda Jalan Padat Karya, Desa Bayur, Samarinda Utara pada Rabu (7/4/2021) sore.
“Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka sinergitas untuk pengamanan Lapas di Samarinda dan serentak seluruh Kaltim,” ujar Sofyan di sela-sela berlangsungnya pemeriksaan.
Kegiatan ini dilakukan sekaligus untuk memperingati Hari Bhakti Permasyarakatan ke-57, puncaknya hingga pada tanggal 27 April 2021. Namun perlu diketahui jika pelaksanaan pemeriksaan blok ini merupakan rutinitas yang selalu dilakukan.
“Seminggu itu bisa dua hingga tiga kali pemeriksaan, memenuhi perintah Menkumham,” katanya pada awak media.
Sebab, ada tiga poin yang menjadi dasar kondusifitas tetap terjaga di Lapas yaitu deteksi dini keamanan ketertiban, berantas narkoba dan sinergitas dengan APH.
“Kita berkolaborasi dengan seluruh petugas permasyarakatan yang ada di Kaltim, BNNK, kepolisian dan aparat TNI. Dengan begini, kita berharap sinergitas tetap terjaga. Kemudian situasi semua Lapas aman terkendali dan perintah dirjen permasyarakatan berjalan baik,” harapnya.

Sofyan berpesan bahwa memasyarakatkan kembali narapidana ke masyarakat adalah tugas bersama. Namun, ketika narapidana kembali ke masyarakat dan tidak diterima, mereka akan balik lagi. Maka, tugas permasyarakatan adalah menerima mereka kembali.
Dalam kegiatan ini, ada beberapa barang yang akan ditemukan. Petugas harus berhati-hati dalam bertindak dengan memegang teguh motto “Waspada, Jangan! Jangan!.
“Itu adalah feeling seorang petugas pemasyarakatan, jadi harus waspada dan selalu mencurigai. Petugas harus berupaya mencegah masuknya narkotika dan barang terlarang lainnya dengan deteksi dini, namun pemeriksaan harus tetap santun,” papar Sofyan.
Senada dengan Sofyan, Kalapas Narkotika Samarinda M Ikhsan membenarkan bahwa razia ini dilakukan secara serentak di Kaltim. Rutin dilaksanakan berdasarkan perintah Kemenkumham, dalam satu bulan dilaksanakan minimal 4 kali.
“Kalau urgent ada waktu lain, di LP ini kita tidak bosan-bosannya melaksanakan razia atas perintah Kemenkumham dan rutin melaporkan hasilnya. Biasanya yang diamankan itu seperti kabel, pisau, handphone, dan barang terlarang lainnya,” terang Ikhsan.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kaltim Jumadi turut berterima kasih kepada pihak terkait yang telah membantu melancarkan pemeriksaan razia kamar secara komprehensif gabungan dengak APK lainnya.
“Semua berjalan dengan baik, tujuan kegiatan ini menciptakan kondisi yang baik dan kondusif. Salah satu dari deteksi dini kita supaya Lapas dan Rutan di Kaltim ini dalam kondisi yang baik,” urainya.
Cukup banyak barang terlarang yang dihasilkan dari razia pada hari ini yaitu 18 handphone, 14 charger, 7 headset, 10 cutter, 7 batrai handphone, 1 terminal listrik, 2 gunting kecil, 1 sendok stainless, kipas angin kecil, 23 korek api gas, 2 modem wifi dan kabel kecil.
“Terakhir sabuk, memang dilarang karena bisa dijadikan bahan untuk gantung diri atau menyiksa teman sekamar. Jadi itu yang kita dapatkan, semua barang terlarang memang harus diambil dan akan dimusnahkan secara bersama-sama di HUT Permasyarakatan 27 April 2021,” ujarnya.
Jumadi menegaskan bahwa pihak yang terkait akan terus-menerus melakukan razia ini, tidak akan berhenti di sini saja. Lanjutnya, sebab dengan pemeriksaan dan razia ini akan menangkal barang-barang yang dilarang masuk.
“Kita akan terus berupaya lebih baik lagi agar kondusivitas tetap terjaga di Lapas dan Rutan,” tutur Jumadi. (editor: irfan)