Penulis : Asya – Editor : Sukrie
Samarinda, Infosatu.co – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menemukan 10.227 pelanggaran bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) selama Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan serentak tahun 2019.
Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, Daini Rahmat mengungkapkan, pelanggaran ini dikarenakan salah pengertian peserta pemilu tentang penempatan bahan kampanye dan APK.
“Bahan kampanye itu seperti poster dan banner. Kalau APK itu baliho, spanduk, dan umbul – umbul. Peserta yang melanggar ini sebagian besar bahan kampanye ini ditempel di jalan – jalan yang seharusnya bukan,” ungkap Daini setelah Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Tingkat KPU Kota Samarinda di Derawan Meeting Room Hotel MJ Samarinda Rabu (24/07/2019).
Pelanggaran ini, tambah Daini, melanggar aturan yang tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2018 nomor 23 dan nomor 28.
Terkait sanksi pelanggaran yang bersifat administrasi ini, Daini memaparkan bahwa adanya sanksi ringan hingga sanksi berat.
“Sanksi ringan ialah teguran tertulis dari Bawaslu maupun KPU, sanksi sedang ialah pencopotan peraga kampanye dari kami. Sedangkan sanksi berat, kami hentikan kegiatan pemilu dalam satu (1) tahapan,” paparnya.
Daini juga merasa sanksi ini belum memiliki efek jera bagi peserta pemilu. Ia menginginkan adanya sanksi yang berat sehingga memberatkan peserta untuk melanggar.
“Seperti denda lima puluh juta rupiah (Rp 50 juta) kan pasti memberatkan,” tuturnya.
Guna mencegah terjadinya pelanggaran yang masif di Pilkada tahun 2020, kata Daini, Bawaslu akan meningkatkan pengawasan dari tingkat bawah hingga tingkat tertinggi,”ucapnya