Kukar, infosatu.co – Sebanyak 165 guru SMA dan SMK di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Kutai Kartanegara (Kukar) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sabtu (9/9/2023.
Penyerahan SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 800.1.2.5/9607/BKD-II tentang Pengangkatan PPPK itu dilakukan oleh Plt Kepala Cabang Dinas Pendididikan Wilayah III Kabupaten Kukar Erna Rawaty di Pendapa Rumah Jabatan Wakil Bupati Kukar.
Erna mengimbau para guru penerima SK PPPK untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Dengan menerima SK ini, maka para guru PPPK ini bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat,” pesan Erna Rawaty.
Ia menegaskan, guru PPPK harus menjaga sikap dan menjaga nama baik korps sebagai abdi negara. Selain itu, mempelajari aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi guru PPPK.
“Saya yakin mereka dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Terkait dengan peningkatan mutu pendidik di wilayah Kukar, Erna menyatakan akan diwujudkan melalui program pendampingan dan pembinaan secara berkala kepada guru PPPK. Sebab, keberadaan mereka menjadi kunci keberhasilan pendidikan di Kukar.
“Guru harus berkualitas untuk memberikan pendidikan terbaik kepada generasi mendatang. Guru PPPK adalah aset berharga bagi kami, dan kami akan memberikan dukungan kepada mereka,” tandasnya.
Sementara itu, Hidayah salah seorang guru mengungkapkan syukur setelah menerima SK PPPK dan nomor induk dari Badan Kepegawaian Nasional Negara.
Dengan diterimanya SK, kata Hidayah, merupakan sebuah motivasi untuk menjadi pilar penting dalam membentuk generasi penerus yang cerdas dan berkompeten.
“Kami telah menunggu momen ini dengan sabar. Sekarang, kami memiliki kepastian dalam bekerja untuk masa depan pendidikan anak-anak kami,” ungkap Hidayah yang mendapat tugas mengajar di SMA Negeri 2 Muara Kaman.