Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) bakal menetapkan para calon gubernur dan wakil gubernur untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menyatakan bahwa hingga saat ini, para bakal calon kepala daerah telah mengikuti serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pencalonannya.
Hal ini seperti pemeriksaan kesehatan yang merupakan bagian dari syarat untuk ditetapkan sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur.
“Selain itu, ada juga sejumlah dokumen yang harus dipenuhi nantinya bagi para bacalon seperti dokumen syarat calon dan pencalonan yang kami akan verifikasi validasi,” ujar Fahmi kepada awak media, Rabu (11/9/2024) siang.
“Kemudian, dilanjutkan dengan penelitian persyaratan calon yang berlangsung dari 27 Agustus dan berakhir 21 September mendatang,” tambahnya.
Nantinya, kata dia, apabila terdapat hal yang harus diperbaiki akan dilakukan pembenahan oleh para bacakada.
Selain itu, Fahmi juga menyebut bahwa pihaknya juga akan meminta tanggapan dari masyarakat terkait bakal calon tersebut.
“Jika tidak ada kendala, maka pada 22 September mendatang para bacalon tersebut nantinya akan kami tetapkan secara resmi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024,” sebut Fahmi.