Penulis : Asya – Editor : Sukrie
Samarinda, Infosatu.co – Lalai menjalankan tugas, 6 pejabat eselon III (Kepala Bidang) dibebas tugaskan sementara dalam 2 minggu ke depan.
Dalam jumpa pers yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, terungkap ada 6 nama pejabat esolan III Pemkot Samarinda yang dibebastugaskan, adalah, P dari Inspektorat, AS dari BPKAD,DA dari Dinas PUPR, MF dari Dinas PUPR, EJ dari Dinas PUPR, dan S dari Dinas PUPR Kota Samarinda.
Menurut Plh.Sekda Dr. Ali Fitri Noor, MM , yang juga menjabat Asisten III mengatakan, 6 nama pejabat tersebut diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas.
“Jadi mereka lalai menjalankan tugas yang diberikan langsung oleh atasannya,” ungkapnya pada jumpa pers di ruang rapat Wawali Samarinda,Rabu (24/07/2019).
Kelalaian ini tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010,Pasal 3 dan Pasal 5. Dimana di Pasal 3 mengatur kewajiban dan larangan PNS, sedangkan Pasal 5 sendiri mengatur sanksi disiplin apabila pasal 3 dilanggar.
Ditemukannya kasus ini, imbuh Ali, berdasarkan hasil inspeksi Walikota Samarinda Syaharie Jaang dan Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin ke lapangan.
“Mereka mendengar dan melihat. Pak Walikota marah dan mengambil keputusan untuk memberikan sanksi kedisiplinan guna memberikan efek jera,” jelasnya.
Terkait kejelasan kasus tersebut, kepala BKD Kota Samarinda Arliansyah belum bisa berkomentar banyak.
“Betul tidaknya ada pelanggaran, perlu adanya klarifikasi dari pihak terkait. Kami tunggu pihak inspektorat daerah untuk mengusut kasus ini,” tuturnya.
Guna mengetahui kejelasan kasus ini, tim Audit dari Inspektorat Daerah terjun kelapangan untuk melakukan investigasi,:tegasnya