Kukar, infosatu.co – Sebanyak 90 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah resmi berbadan hukum. Kepemilikan legalitas itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto.
Ia menyatakan bahwa BUMDes legalitas hukum itu merupakan langkah dalam mempercepat pergerakan ekonomi dan menggerakkan roda perekonomian di desa-desa wilayah Kukar.
“Proses pembentukan BUMDes ini melibatkan musyawarah desa dan dipandang sebagai langkah yang potensial untuk memperkuat penggerakan ekonomi di daerah tersebut,” tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2023).
Menurut Arianto, sejumlah BUMDes lain di Kukar juga akan diajukan untuk mendapatkan legalitas badan hukum. Sebab, keberadannya telah mendorong ekonomi di 193 desa di Kukar. Namu demikian, upaya mengurus badan hukum memerlukan proses yang melibatkan pemerintah. Hal ini termasuk pendaftaran di Kementerian Desa dan pengakuan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Arianto menekankan bahwa dengan telah berbadan hukum, BUMDes dapat memiliki peluang lebih luas dalam pengembangan usaha. Salah satunya menjalin kerja sama dengan lain dengan resmi.
Selain itu, memudahkan kolaborasi dengan sejumlah pihak lain dalam rangka meningkatkan ekonomi bagi desa.
“Beberapa BUMDes telah mencapai kesuksesan seperti Desa Sungai Payang, Muara Enggelam, Loh Sumber, dan Saliki,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Arianto Pemerintah Kukar berkomitmen dalam pembinaan BUMDes dengan memberikan pelatihan yang mencakup berbagai aspek.
Hal ini mulai dari pendirian BUMDes hingga pengelolaan unit usaha, termasuk penyusunan laporan pertanggungjawaban(Adv)