Penulis : Lilik Sismiati – Editor : Zaden
Balikpapan, Infosatu.co – Assosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) mengadakan audensi dan hearing ke DPR RI. Sabaruddin Panrecalle mewakili DPRD Balikpapan .
Mereka diterima Wakil Ketua Komisi II Dr.Ir.E.Herman Khaeron MSi. Agenda tersebut berhubungan kunjungannya ke DPR RI pada Senin ( 29/7/19) untuk mengajukan revisi Undang Undang Pilkada.
Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Assosiasi DPRD Seluruh Indonesia yang berlansung 25 dan 26 Februari 2019 , di Mataram Nusa Tenggara Barat ( NTB )menghasilkan sejumlah keputusan .
Salah satunya revisi Undang Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ). Demikian ungkap Sabaruddin.
Ia mengatakan aturan yang tercantum pada UU nomor 10/2016 yang sejalan dengan UU nomor 7 / 2017 tentang Pilkada.
Sebab ,walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur.
Mereka hanya diminta untuk cuti sementara saja demi rasa keadilan dan majunya demokrasi seharusnya DPRD, DPD, dapat melakukan hal yang sama , yakni cuti sementara.
Dalam waktu dekat ini pilkada serentak 2020 akan dimulai ada total 270 kepala daerah diantaranya 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Pilkada serentak diseluruh Indonesia semoga dalam kontestasi pilkada 2020 dan 2024 akan muncul figure dan banyak pilihan masyarakat dalam memilih calon yang pro kepada rakyat bukan hanya semata boneka atau kotak kosong,”tegasnya