Samarinda, infosatu.co – Seluruh tim kampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim agar aktivitas kampanye yang dilakukan nantinya dapat dianggap sah dan legal.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim Abdul Qoyyim Rasyid dalam sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (18/9/2024).
“Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran dan Bawaslu akan memantau setiap aktivitas kampanye tersebut,“ ujarnya.
“Jika nanti ada tim yang tidak terdaftar melakukan kampanye, ini bisa menjadi masalah. Oleh karena itu, semua tim harus didaftarkan sesuai tingkatannya,” lanjut Qoyyim.
Ia juga menyinggung tentang kampanye paslon kepala daerah di media sosial. Menurutnya tiap paslon nantinya hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial.
“Semua akun tersebut pun nantinya harus ikut didaftarkan ke KPU Kaltim, agar bisa dipantau oleh KPU Kaltim bersama dengan sejumlah pihak, seperti Bawaslu Kaltim melalui patroli sibernya,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, pihak KPU berharap pelaksanaan kampanye dan penggunaan dana kampanye di Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian akan tercipta pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.
Untuk diketahui, selain membahas terkait akun resmi paslon di platform media sosial, kegiatan tersebut juga membahas sejumlah hal penting lainnya.
Hal ini seperti Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang sudah terintegrasi dengan berbagai pihak seperti KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, Kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sosialisasi itu juga dihadiri oleh tim paslon, Liaison Officer (LO), operator SIKADEKA, serta perwakilan Kepolisian dan Bawaslu Kaltim.