Penulis : Adityo Permadi- Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu.co-Polemik penetapan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim kembali mencuat. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun meminta kepada Pemprov Kaltim, agar menetapkan Sekprov Kaltim sesuai Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 821/485/SJ dan Kepres 133/TPA Tahun 2018.
Menurut Muhammad Samsun, sebaiknya, SK penunjukan Sekprov Kaltim dijalankan sesuai dengan perintah Presiden, karena Abdul Sani sudah mendapatkan SK dari Presiden. Sebaiknya dilaksanakan dulu perintah Presiden, untuk segera melantik Sekprov sesuai SK .
“Kalaupun gubernur merasa tidak pas dengan penunjukan Sekprov, gubernur diperbolehkan kembali mengajukan nama yang sesuai, akan tetapi minimal intruksi presiden sudah dilaksanakan. Jangan sampai berlarut-larut, sehingga menjadi citra buruk bagi Kaltim,” kata Samsun.
Apalagi lanjut dia, bahwa keputusan presiden sudah sesuai dengan prosedur. Penunjukan Sekprov Abdul Sani berdasarkan pengajuan Gubernur Kaltim. Artinya, gubernur telah mengajukan tiga nama calon kepada Presiden melalui Kemendagri, sehingga dari tiga nama muncul satu nama yang ditunjuk presiden.
Akibat penetapan Sekprov yang tak kunjung selesai, maka akan mengganggu kerja Pemprov Kaltim dan ini akan menghambat birokrasi,karena Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Kaltim ada di Sekprov,”bebernya.
Lanjut, Samsun, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memasuk pembahasan APBD Perubahan 2019.
“Dengan adanya kisruh penetapan Sekprov ini, kinerja pemerintah jadi tidak optimal,” katanya.
Harapannya, Gubernur Kaltim sebagai pengambil kebijakan tertinggi, bijak dalam melihat persoalan tersebut. Melihat pertimbangan penetapan Sekprov Kaltim, langsung dari presiden, dan mari kita sama-sama mendahulukan kepentingan bersama demi kemajuan Kaltim,” tutupnya.