Penulis : Hartono – Editor : Ahmad
Samarinda,infosatu.co – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin minta Dinas PUPR Kaltim memberi sanksi kontraktor pelaksana Jembatan Mahakam IV yang masih menyisakan proyek selebar 38 meter.
Hal ini disampaikan Syafruddin usai mengikuti rapat koordinasi dengan Dinas PUPR Kaltim di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, JalanTeuku Umar Samarinda, Selasa (19/3/2019).
BACA JUGA :Rudiansyah : Tak Terdaftar di DPT, Tetap Bisa Nyoblos, Asal Punya Ini
Dari hasil pantauan Infosatu.co Kepala Dinas PUPR Kaltim HM Taufik Fauzi berhalangan hadir dan diwakili Plt Kabid Bina Marga, Runandar.
Syafruddin mengingatkan Dinas PUPR agar memberi sanksi terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek ini. Karena semua keterlambatan ini murni dari pihak kontraktor yang dinilainya kurang serius bekerja.
“Itu aja intinya. Jadi sisa pekerjaan yang ada saat ini merupakan tanggung jawab PT Waskita Karya selaku konsorsium yang menangani jalan pendekat sisi Samarinda. Tetapi tetap akan kita kontrol, kita awasi. Jadi jika nanti dari pihak kontraktor ada yang mengusulkan pekerjaan baru, kita akan pertanyakan,” tegas Syafruddin kepada media ini.
BACA JUGA :Meriahnya Pesta Laut di Muara Bengalon. Ada Lomba Mancing dan Kapal Hias
Dia merasa bingung dengan masalah jembatan ini. Di lain pihak Waskita yang bertanggung jawab. Tetapi di sisi yang lain, mereka malah mengusulkan proyek atau pekerjaan yang sifatnya single years atau tahun tunggal. Sementara ini belum kelar.
Padahal pekerjaan yang harus di tuntaskan sudah tertuang jelas dalam kontrak multiyears. Pekerjaan itu satu kesatuan jadi wajib dilaksanakan.
Meskipun ada pekerjaan tambahan yang sedang diusulkan. Salah satunya adalah pengaspalan pada bagian bentang tengah, uji beban, realing dan pekerjaan minor lainnya.
“Kalau saya, sebagai wakil rakyat, minta diblacklist kontraktor itu. Yang jelas harus ada sanksi tegas. Ya gak tau siapa kontraktornya. Apa itu Waskita atau PP. Yang jelas harus disanksi, jika tidak sesuai dengan kontrak.” tegas Syafruddin.
BACA JUGA :Periode 2018-2019, BCA Salurkan Beasiswa untuk 629 Mahasiswa di Indonesia
Syafruddin menilai kontraktor pelaksana Jembatan Mahakam IV, lalai dan terkesan meragukan kemampuan keuangan daerah. Dampaknya, penyelesaian proyek tersebut meleset dari target yang tertuang dalam kontrak.
“Karena mereka itu lalai, dari awal kita tahu. Mereka sangat meragukan kemampuan keuangan daerah. Itulah yang membuat mereka bekerja secara berleha-leha. Nah, akhirnya ujung-ujungnya repot semua. Padahal kalau mereka bersungguh-sungguh bekerja sesuai dengan proses pekerjaan yang tertuang dalam kontrak pasti tidak ada perpanjangan waktu.
Sekarang malah pekerjaan harus diselesaikan dengan mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 71 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234. Dia yakin kalau tidak seperti ini, pasti pekerjaannya selesai tepat waktu.
BACA JUGA :Rakerprov PRSI. Kaltim Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Renang
“Mereka malah mengandalkan peraturan tersebut untuk memperpanjang waktu pengerjaan selama 50 hari kerja,” tandasnya.
Sekedar diketahui, surat salinan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 71 Tahun 2013, mengatur tentang pelaksanaan sisa pekerjaan tahun anggaran berkenaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun anggaran berikutnya.
Sedangkan Peratunan Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Nomor 234 / PMK.01 / 2015 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
Sementara, Plt Kabid Bina Marga, Runandar menyebutkan di 2019 pemerintah daerah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 27 Miliar rupiah untuk penyelesaian proyek jembatan Mahakam IV
“Untuk penyelesaian sisa jembatan termasuk uji beban dan aspal itu Rp27 miliar. Sisa pengerjaan semua yang belum terselesaikan termasuk railing dan pekerjaan minor lainnya,” katanya.
Ia juga menjelaskan penyelesaian proyek Jembatan Mahakam IV meleset dari target lantaran ada perubahan design di tengah pengerjaannya.
“Perubahan design ini yang membuat jembatan molor lantaran kekurangan volume. Pemerintah Provinsi Kaltim, juga memberikan tenggang waktu tambahan kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek tersebut,”tutupnya
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Infosatu.co, Jembatan Mahakam IV Samarinda gagal diselesaikan sesuai target. Penyebabnya temuan pembangunan girder yang dikabarkan tak masuk dikontrak kerja proyek. Dimana girder yang memiliki panjang sekitar 35 meter, disebut-sebut tidak masuk kontrak yang ditangani PT Waskita Karya selaku konsorsium. Seharusnya pembangunan girder di seksi 10 dari sisi Samarinda juga menjadi tanggung jawab PT Waskita Karya. (*)