
Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama DPRD Kaltim secara resmi menyetujui Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp25,3 triliun. Persetujuan itu berlangsung dalam rapat paripurna ke-35 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Senin malam (18/9/2023).
Pada rapat paripurna itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa APBD-P Tahun 2023 dilakukan untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2023.
Hal Ini yang merupakan penjabaran rencana pembangunan tahun kelima dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim.
Ada 10 indikator utama yang digunakan untuk menggambarkan dampak dari akumulasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan hingga akhir tahun 2023 dan dalam perubahan RKPD Tahun 2023.
Indikator itu meliputi, indeks pembangunan manusia sebesar 77,7 persen, tingkat kemiskinan 5,9 persen, tingkat pengangguran terbuka 6,5 persen, laju pertumbuhan ekonomi 2,5-4,5 persen.
Selain itu, pendapatan domestik regional bruto (PDRB) per kapita Rp193 juta, laju pertumbuhan ekonomi nonmigas dan batu bara 2,5 persen. Juga, nilai tukar petani 120, indeks kualitas lingkungan hidup 76,1 dan indeks reformasi birokrasi 72 dengan kateogori penilaian baik (B).
Sedangkan realisasi yang telah dicapai pada Tahun 2022 antara lain, indeks pembangunan manusia sebesar 77,2, tingkat kemiskinan 6,1 persen, tingkat pengangguran terbuka 6,7 persen, laju pertumbuhan ekonomi 2,5-4,5 persen.
Selain itu, PDRB per kapita Rp182,5 juta, laju pertumbuhan ekonomi nonmigas dan batu bara 2 persen, nilai tukar petani 119, indeks kualitas lingkungan hidup 76 dan indeks reformasi birokrasi 69 dengan kategori penilaian baik (B).
Sementara, Rancangan APBD-P Tahun Anggaran 2023 yang disepakati meliputi, pendapatan daerah sebesar Rp18,6 triliun yang terdiri PAD sebesar Rp9 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp9,2 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp402 miliar.
Belanja daerah sebesar Rp21,6 triliun dengan rincian, belanja operasi sebesar Rp8,9 triliun, belanja modal sebesar Rp5,7 triliun. Belanja tak terduga sebesar Rp392,9 miliar belanja transfer sebesar Rp6,5 triliun, yang terdiri atas belanja bagi hasil sebesar Rp5,3 triliun. Belanja bantuan keuangan sebesar Rp1,1 triliun, pembiayaan daerah netto sebesar Rp2,9 triliun.
Pembiayaan daerah netto ini meliputi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp6,6 triliun, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp3,6 triliun.
Sementara, sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp.0,0 atau nihil. Dengan demikian, APBD-P Kaltim tahun anggaran 2023 meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 14,8 triliun.
DPRD Kaltim menekankan bahwa penyerapan APBD yang lebih baik diperlukan untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan tepat sasaran.
Selain itu harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
“Kami mengingatkan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan jajarannya untuk nantinya dapat melaksanakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan selalu berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku,” pesan Hasanuddin Mas’ud.
Sementara itu, penandatanganan ABBD-P ini merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama tentang perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023. Kesepakatan itu ditandatangani pada Rapat Paripurna DPRD ke-24 pada tanggal 11 Agustus 2023.