Jakarta, infosatu.co-Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry menjelaskan niat awal ASDP adalah membeli atau mengakuisisi perusahaan PT Jembatan Nusantara. Aksi korporasi tersebut tidak terlepas dari aset-aset di dalamnya, termasuk kapal yang dimiliki JN.
“Kita tidak pernah berniat membeli kapal bekas, tapi dari awal yang ditawarkan adalah menjual perusahaan mereka. Kalau kami membeli perusahaan tentunya include apa yang ada di dalam termasuk aset-aset yang ada dan liabilitas termasuk utang,” ungkap Harry pada , Minggu (18/8/2024).
Harry mengatakan JN pada saat itu memiliki utang perbankan dan tidak diubah dan masih tetap berjalan. ASDP saat itu melihat dan menilai dari sisi bisnis yaitu aset, potensi bisnis, market share, dan valuasi.
Ia mengklaim saat itu pihaknya melakukan kajian yang menjadi syarat yaitu internal rate of return (IRR). Selain itu, dalam proses akuisisinya, Harry menyebutkan didampingi oleh BPKP.
“Dari proses, pihaknya telah mendapatkan nilai valuasi. Nilai inilah yang menjadi dasar untuk bernegosiasi dengan JN,”ucapnya.
Lebih lanjut, valuasi tersebut juga bukan merupakan hasil perhitungan sendiri melainkan dari penilai independen berdasarkan perhitungan dan observasinya.
Menurutnya nilai transaksi akuisisi sebesar Rp1,27 triliun tersebut berada di bawah nilai valuasi yang ditetapkan yaitu sebesar Rp1,34 triliun.