Samarinda, infosatu.co – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberikan penjelasan terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara yang kini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menegaskan bahwa akuisisi tersebut telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Shelvy menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan akuisisi ini berawal dari upaya ASDP dalam menambah armada kapal. Namun, dalam proses tersebut, ASDP menemukan berbagai kendala.
“Untuk pembelian kapal baru, masa pembuatan dan pengiriman memerlukan waktu sedikitnya dua tahun dengan harga yang jauh lebih tinggi. Jika membeli kapal bekas, kendalanya ada pada spesifikasi kapal dan rute yang tidak sepenuhnya sesuai dengan proyeksi perseroan,” ungkap Shelvy.
Selain itu, adanya moratorium perizinan rute penyeberangan komersial oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2017 semakin mempersulit rencana ekspansi ASDP.
Oleh karena itu, sejak 2014, ASDP telah mencanangkan akuisisi perusahaan penyeberangan lain dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).
Rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara ini pun telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Pemegang Saham, termasuk Menteri BUMN.
“Akuisisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan market share ASDP, mengembangkan jasa manajemen dan operator kapal ferry melalui penambahan armada, sejalan dengan arahan Presiden RI untuk meningkatkan akses layanan penyeberangan dan menjaga ketahanan ekonomi maritim,” jelas Shelvy.
Rencana akuisisi ini kemudian dilanjutkan dan dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) ASDP tahun 2022, serta menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) korporasi di tahun tersebut.
Shelvy juga menegaskan bahwa akuisisi ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN berdasarkan hasil studi kelayakan dan uji tuntas (due diligence) yang melibatkan sedikitnya enam lembaga independen terkemuka.
Terkait dengan penyelidikan KPK, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika sempat menyebutkan adanya potensi kerugian negara senilai Rp1,27 triliun yang terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Shelvy menanggapi bahwa angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan harga valuasi berdasarkan penilaian konsultan independen sebesar Rp1,34 miliar.
“Dengan akuisisi tersebut, ASDP melayani 314 rute penyeberangan kapal, di mana 70 persen di antaranya adalah rute perintis, sementara sisanya merupakan rute komersial yang menopang operasional rute perintis,” ungkap Shelvy.
Ia juga menekankan, ASDP selalu menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkah dan tindakan yang diambil.
Shelvy memastikan bahwa ASDP akan bersikap kooperatif terhadap segala proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
“Berkaitan dengan adanya penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap akuisisi tersebut, perusahaan akan sepenuhnya kooperatif dan kami percaya KPK akan bertindak secara profesional,” tutupnya.