
Penulis : Adityo Permadi – Editor : Sukrie
Samarinda, Infosatu.co – Diberlakukannya Permendikbud No.51 tahun 2018, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019,sekolah tingkat SLTP dengan menggunakan zonasi. Sistem ini justru banyak masyarakat mempertanyakan karena dianggapnya tidak menguntungkan bagi siswa prestasi yang ingin mencari sekolah favorit dan bahkan akan menjadi malas belajar karena sistem ini tidak menggunakan nilai ujian akhir hanya menggunakan jarak dengan sekolah
Anggota Komisi IV DPRD Prov Kaltim Nixon Butar Butar saat diminta tanggapan terkait Permendikbud No.51/2018, yang dikeluhkan masyarakat terhadap pelaksanaan PPDB Online 2019 untuk sekolah tingkat SMP
Menurut Nixon Butar Butar kepada infosatu,co, Senin (27/5/2019), mengatakan bahwa dengan diberlakukan Permendikbud No.51 Tahun 2018, secara administrasi itu kewenangan pemerintah pusat yang mau tidak mau harus dijalankan oleh pemerintah kabupaten/kota
“Hanya persolannya apakah seluruh kabupaten/kota seluruh daerah d Indonesia itu sama atau tidak, ini yang harus menjadi pertanyaan kita bersama kalau kami lihat setiap daerah itu tidak mungkin sama. Jika pembandingnya di Jakarta saya kira tidak pas karena disana sekolah satu dengan lainnya sama atau rata tapi di Kaltim tentunya tidak bisa disamakan di Jakarta,”kata Nixon
Lebih lanjut kata Nixon, dalam rangka mendorong kualitas pendidikan dengan sistem zonasi maka akan membuat orang tua siswa tidak bisa memilih sekolah yang di inginkan dan ini menjadi kekecewaan bagi orang tua siswa. Tapi kalau mereka di terima di sekolah yang diinginkan dan sesuai kemampuan anak didik maka orang tua anak akan merasa ada kepuasan batin karena anaknya bisa di terima sekolah favorit
“Hal ini yang semestinya menjadi perhatian atau kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah khususnya dinas pendidikan kota/kabupaten mungkin kuota penerimaan siswa yang berprestasi perlu ditambah jumlahnya, seperti yang ada hanya 5 persen untuk penerimaan siswa prestasi kalau bisa lebih dari dari 5 persen misalnya 7 persen atau sampai 10 persen,”beber Nixon
Selain itu, mungkin pemerintah melakukan penjaringan bagi anak-anak prestasi lalu diajukan kedaerah daerah yang dinilainya sekolah tersebut dianggap memiliki kelebihan atau sekolah unggulan
“Seperti sistem yang digunakan saat ini tidak menggunakan nilai hasil ujian akhir tapi dengan menggunakan zonasi atau jarak anak dengan sekolah dan ini juga harus menjadi perhatian kita semua jangan sampai ada rasa malas belajar karena nilai ujian nanti tidak digunakan. Saya kira nanti harus dilakukan dialog bersama jajaran terkait untuk membahas masalah yang menjadi keluhan masyarakat dan ini untuk tidak terjadi lagi kedepannya dan nantinya akan berkoordinasi dengan ketua Komisi IV DPRD Kaltim terkait pertemuan dengan dinas yang berhungan pendidikan,”tutupnya