Penulis : Adityo Permadi- Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu.co-Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 secara resmi ke Mahkamah Konstitusi . Dimana pada awalnya pasangan ini tidak mengakui hasil putusan KPU RI Nomor 987 . yang menetapkan kemenangan pasangan nomor urut 01 Jokowi – KH.Ma’ruf Amin dalam pilpres 2019
Permohonan pendaftaran sengketa pimilu 2019 oleh Tim hukum Prabowo Sandi ke Mahkamah Kontitusi dilakukan pada , Jumat (24/5/2019)
Menanggapi langka Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, Ketua DPRD Prov Kaltim HM. Syahrun kepada infosatu.co, Senin (27/5/2019) seusai buka puasa bersama di Kantor DPRD Prov Kaltim
Menurut HM. Syahrun bahwa apa yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,melalui Tim kuasa hukum mendaftarkan ke MK merupakan langka positif dan baik
“Karena dalam undang-undang diberi ruang untuk melakukan upaya hukum bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas atas penetapan KPU RI No. 987 yang menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin menang dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2019-2024,”kata H. Syahrun
Selain itu, tentunya untuk menjaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif dengan mengedepankan saling menghargai seperti apa yang di katakan presiden Jokowi bahwa kita harus saling menghargai dan apabila ada yang merasa tidak puas maka menggunakan dengan cara kontitusional,”tegasnya