SAMARINDA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang pria paruh baya lantaran nekat menggauli anak tirinya berulang kali. Tersangka adalah MA(46), pria yang tinggal di kawasan jalan poros Samarinda -Bontang, Kelurahan Sungai Siring, Samarinda Utara. Tersangka sehari -harinya bekerja sebagai karyawan swasta.
Kejadian ini bermula ketika MA (46), sering mendapati anak tirinya tidur sendiri di kamar yang terpisah. Tak mampu menahan nafsu bejatnya, MA kemudian nekat menggauli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD . Dimana kejadiannnya pada bulan Agustus 2018 lalu, dan terus dilakukan MA berulang kali.
Tak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, Korban YR (13) kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya LA (33). Mendengar pengakuan dari anak kesayangannya LA pun memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Sungai Pinang, pada tanggal (01/02/2019).
Setelah melaporkan kejadian tersebut, petugaspun langsung melakukan penyidikan. Tepatnya tanggal (06/02/2019) tersangka berhasil di bekuk oleh tim Satreskrim Polsek Sungai Pinang, saat sedang beristirahat di kediamanya sore hari.
Dari keterangan yang berhasil di himpun infosatu. co. Kapolsek Sungai Pinang Kompol Nono Rusmana, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Wawan Gunawan menerangkan bahwa benar adanya, berdasarkan surat kepolisian LP / K / 20 / II / 2019 / S Pinang, tanggal 01 Februari 2019.
“Petugas telah mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, yakni MA, yang merupakan ayah tiri korban.” Beber Wawan, Kamis,(07/02/2019).
Kejadiannya terungkap saat ibu kandung korban, yang merupakan istri dari tersangka MA, pernah memergoki tersangka yang sedang memeluk korban.” imbuhnya.
Dijelaskan lebih jauh oleh Wawan, setelah kejadian tersebut LA kemudian menaruh curiga kepada YR dan langsung bertanya kepada anaknya , YR, tentang apa yang telah dilakukan oleh tersangka.
“Sebelum aksi bejat itu dilakukan oleh MA. Tersangka terlebih dahulu mengiming-imingi YR dengan janji bahwa akan dibelikan sepeda motor dan memberikan uang sebesar 50 ribu rupiah. Setelah berhasil diamankan petugas, saat ini pelaku beserta barang buktinya yakni, satu buah baju gamis perempuan berwarna biru, dan sebuah celana dalam milik korban, serta kaos dalam milik korban warna putih sudah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal dan sejumlah keterangan saksi, serta hasil visum. Tersangka terbukti telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Kini tersangka, MA, harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Tersangka juga diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wartawan Hartono