
Samarinda, infosatu.co – Tim Pantia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kembali meminta penambahan waktu selama 30 hari untuk melakukan pembahasan.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas Raperda Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim). Rapat itu berlangsung di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim Jalan Karang Paci, Senin (25/9/2023).
Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan bahwa permintaan penambahan waktu itu dikabulkan. Sebab, berdasarkan penjelasan dari ketua pansus hal itu memang harus disetujui karena masih dibutuhkan pembahasan secara teknis.
Rusman menyatakan, jika pengesahan raperda menjadi perda dipaksakan dalam waktu dekat dapat menimbulkan persoalan tersendiri.
“Kalau itu dipaksakan itu bermasalah juga. Makanya kami bisa menerima penambahan waktu karena ada antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Keuangan tidak sinkron dalam teknisnya,” ungkapnya kepada awak media.
Namun demikian, Rusman mengingatkan agar Pansus Pajak dan Retribusi Daerah memanfaatkan tambahan waktu sebaik mungkin. Jika pembahasan dan pengesahan tidak kelar bulan depan, maka akan merugikan Provinsi Kaltim.
Apabila raperda diluncurkan pada tahun 2024, maka konsekuensinya Pemprov Kaltim tidak dapat melakukan pungutan pendapatan asli daerah (PAD) bagi pajak daerah dan retribusi daerah.
“Artinya ini kan menjadi kerugian bagi Kaltim. Saya tadi sudah ngobrol banyak dengan ketua pansusnya dan diyakini selesai pada Oktober nanti,” ungkapnya
Lebih jauh, Rusman menjelaskan alasan tentang penyelesaian Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun ini. Berdasarkan rujukan dari Direktur Pembinaan Hukum Daerah Kemendagri ada batas akhir untuk fasilitasi perda.
“Di Minggu kedua bulan November, di luar itu tidak dilayani. Kalau itu tidak bisa kita masukkan, maka akan diluncurkan di tahun depan kerugian bagi kita tentunya,” tandasnya.