SAMARINDA-Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pemprov Kaltim, Baihaqi Hazami janji akan fasilitasi Eks Karyawan PT.Kimco Armindo dengan pemegang saham.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Baihaqi Hazami kepada infosatu,Kamis(14/2/2019) dikantornya Jl.MT Haryono Samarinda
Menurut Baihaqi bahwa pihaknya akan membantu menyelesaikan persoalan yang menimpa eks karyawam PT.Kimco Armindo. Dimana nantinya kami mencoba menjembatani dengan pemegang saham
“Jadi kami akan mencoba memfasilitasi agar masalah yang menimpa persoalan karyawan yang tersangkut persoalan masalah pesangon atau gaji yang belum diselesaikan oleh PT. Kimco Armindo semoga cepat bisa selesai,”ungkapnya
Sementara Lidya Nurhayati yang dulunya sebagai Sekretaris di PT.Kimco Armindo tahun 2008 hingga September 2013 silam,mengatakan bahwa kami tadinya menerima rata-rata gaji hingga Rp10 juta perbulan.
“Namun pemutusan kerja yang dialaminya pada 2013 lalu, kami harus jualan kue dan pulang ke rumah orang tua, karena tak mendapat kepastian setelah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).,”tegasnya
Dikelompok kami ada 58 orang, kalau kami total hampir Rp16 miliar gaji dan pesangon belum terbayar. Sebagian ada yang dibayar cicil oleh pihak perusahaan, tapi tidak jelas dan banyak potongan. Nah kalau yang 18 orang ini sama sekali belum dapat.” ujarnya
Lidya mengaku, ia bersama rekan-rekannya bukan tidak berupaya. Nyaris semua instansi pemerintahan terkait, didatangi untuk minta keadilan. Sayang, upaya selalu tak membuahkan hasil. Pihak dinas terkait yang di sambanginya terkesan tidak mengindahkan laporan yang disampaikan oleh sebagian eks karyawan PT.Kimco Armindo.
“Ia mencontohkan, sudah dua kali mendatangi DPRD Kaltim untuk melapor hal ini. Hingga diberi rekomendasi untuk mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Kartanegara,”bebernya
Kesepakatan dari Disnaker Kukar, sudah ada anjuran pada Januari 2018 untuk segera pembayaran hak-hak (gaji) eks karyawan yang belum di lunasi oleh perusahaan. Tapi sampai sekarang belum terbayar.” paparnya.
Kuasa hukum Eks Karyawan PT Kimco Armindo Didit Haryadi menjelaskan, sudah 6 tahun lamanya Eks karyawan perusahaan tambang PT Kimco Armindo menuntut pembayaran upah sejak di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tahun 2013 silam oleh pemegang saham yang lama, sebesar 31 miliar rupiah.
“Kami akan melakukan upaya hukum terkait permasalahan ini ke meja hijau. Meskipun perusahaan yang saat ini sudah beralih pemilik saham sebelumnya PT Panji Notonegoro ke PT Garama. Namun tetap saja, pihak perusahaan harus memenuhi kewajibanya untuk segera melunasi upah kerja eks karyawan PT.Kimco.” terangnya.
Didit menjelaskan, perkara ini sebenarnya sudah bergulir ke Bareskrim Mabes Polri tahun 2017. Namun, hingga kini tak juga mendapatkan kejelasan terkait perkara ini.Selain status yang hingga kini masih dalam status bersengketa antar pemilik saham, perusahaan tambang yang berada di wilayah Segihan Kabupaten Kutai Kartanegara hingga kini masih beroperasi dan melakukan aktifitas penambangan,”katanya
Selain itu, upaya mediasi sudah cukup sering kami lakukan. Namun melihat fakta bahwa pihak perusahaan terus beroperasi hingga saat ini dengan dalil biaya operasi tersebut bakalan di gunakan untuk pelunasan pembayaran upah eks karyawan. Hingga saat ini tidak ada etikat baik dari perusahaan untuk melakukan pelunasan tersebut.” Imbuhnya
Didit membeberkan, bahwa untuk urusan Jaminan Reklamasi (Jamrek), Ijin Pinjam Pakai Hutan (IPPKH) dan royalti juga diduga belum dibayarkan ke negara, hingga ada kemungkinan pihak perusahaan melakukan pemalsuan dokumen agar perusahaan dapat terus beroperasi.
“Kami juga menyayangkan laporan eks karyawan PT.Kimco Armindo yang telah diajukan selama ini, baik ke Bareskrim Mabes Polri, Pemerintah Kukar, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak mendapatkan respon serius,”tegasnya
Wartawan Hartono