Samarinda, infosatu.co – Jurnalis Milenial Samarinda (JMS) menggelar diskusi publik bertajuk “Baliho Bertebaran, Sosialisasi atau Kampanye?” di Cafe D’Bagios, Jumat (20/10/2023).
Kegiatan itu bertujuan mengupas tentang maraknya baliho para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari berbagai partai politik yang sudah terpasang di hampir seluruh wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Kondisi ini menjadi pertanyaan publik karena saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye. Untuk mengetahui status dari baliho-baliho bacaleg yang terpasang, diskusi itu menghadirkan pihak dari KPU, Bawaslu, dan Diskominfo Kaltim.
Merespon hal itu, anggota KPU Kaltim Mukhasan Ajib mengatakan bahwa baliho bacaleg yang terpasang itu bukan termasuk alat peraga kampanye (Algaka). Meski telah memuat nama, foto, nomor, dan logo partai baliho itu dianggap sebagai ajakan tersirat bagi masyarakat untuk memilih.
“Itu bentuk sosialisasi walaupun sangat tipis sekali dalam perihal kampanye,” ujarnya sembari menyatakan bahwa saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye pemilihan umum (Pemilu).
Berdasarkan aturan yang berlaku, masa kampanye baru dimulai 25 hari setelah KPU mengumumkan daftar calon tetap (DCT).
Sedangkan masa kampanye pemilihan presiden dijadwalkan 15 hari setelah daftar capres dan cawapres ditetapkan.
“Berdasarkan PKPU Nomor 15 (Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu), alat peraga kampanye dapat difasilitasi oleh KPU dalam menentukan titik-titik pemasangan. Hingga sekarang pun KPU Kaltim juga belum menetapkan lokasi pemasangan baliho, karena belum masuk dalam tahapan kampanye,” tegasnya.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengingatkan agar baliho diperiksa terlebih dulu tentang perizinan dan lokasi pemasangannya. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan baliho bacaleg sudah memiliki izin atau telah ditempatkan dengan benar atau belum.
“Harapan kita baliho-baliho yang dipasang ini tidak mengganggu estetika pemandangan kota. Apabila unsur-unsur ini sudah tidak sesuai, maka peran pemerintah dalam hal ini Satpol PP perlu melakukan penindakan,” terangnya.
Media sosial pun turut menjadi sorotan dalam permasalahan ini. Faisal menyatakan bahwa dalam hal ini pihak Diskominfo hanya dapat memberikan teguran pada media resmi yang menampilkan gambar atau logo bacaleg.
Maka dari itu, peran media sosial dalam memahami peraturan Pemilu juga harus ditingkatkan. Tujuannya, agar tidak menyalahgunakan wewenang selama masa Pemilu 2024 berlangsung.
“Secara umum memang agak sulit menjaga dan menelusuri akun pribadi. Tetapi ketika dia sudah masuk ke media online yang berizin dan menyalahgunakannya, bisa saja media tersebut disanksi oleh Diskominfo,” bebernya.
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto menambahkan bahwa pihaknya Bawaslu menilai peran dan wewenang Satpol PP sejauh ini sudah cukup baik dalam melakukan penertiban umum. Semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perlu diketahui, nantinya ketika sudah masuk pada masa kampanye. Yang dapat melakukan permohonan pemasangan alat peraga kampanye itu hanya partai politik,” ujarnya.