Penulis : Hartono – Editor : Eres
Samarinda, infosatu.co- Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim pada April mendatang terancam molor.
BACA JUGA :Mabes TNI AD Periksa 616 Urine Prajurit dan PNS Jajaran Korem 091/ASN. Hasilnya Nihil
Hal ini terungkap dari Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Anggota DPRD Provinsi Kaltim, terkait usulan revisi RPJMD 2019- 2023 yang berlangsung di Gedung E, DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar yang berlangsung sekitar pukul 15.00 – 16.00 Wita.
Selain pembahasan agenda revisi jadwal kegiatan kerja DPRD Kaltim masa sidang I tahun 2019, sebagian Anggota Dewan yang hadir juga meminta jadwal kunjungan kerja beberapa komisi dan pansus keluar daerah dijadwalkan ulang kembali.
Dari hasil pantauan Infosatu.co, Selasa (12/03/2019) saat rapat Banmus berlangsung, perbaikan jadwal kerja ini dikarenakan hasil kerja sebagian tim pansus yang telah terbentuk saat ini masih belum tuntas. Penjadwalan ulang ini juga bertujuan untuk memaksimalkan dan mengefektifkan kerja pansus di dalam daerah.
Selain itu, sebagian Anggota Dewan yang hadir dalam rapat Banmus menilai, waktu yang sudah dijadwalkan dan ditetapkan untuk penetapan Raperda RPJMD 2019-2023 terbilang sangat mepet, hanya sekitar 20 hari lagi terhitung hari ini.
Sedangkan pada Senin1 April 2019 mendatang, anggota legislatif di Karangpaci sudah harus menyampaikan laporan akhir kerja pansus terkait pembahasan RPJMD Kaltim tahun 2019- 2023 dan persetujuan Dewan tentang penetapan Raperda menjadi Perda dengan pendapat akhir kepala daerah.
Dalam rapat ini, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menilai penetapan Raperda RPJMD 2019-2023 bak bola api bagi anggota legislatif di Karangpaci, dan waktu yang diberikan terkesan sangat singkat.
“Izin ketua, kami sudah menerima usulan dari semua badan di DPRD terkait semua usulan revisi. Tetapi, sampai saat ini masih ada beberapa kerja pansus yang belum tuntas. Jadi terkait dengan penetapan Raperda RPJMD, bagaimana bisa dipercepat? Saya rasa mustahil untuk mengejar waktu yang sudah ditetapkan. Jika berbicara mengenai mekanisme aturan, sebenarnya kita masih memiliki masa transisi, dari target 1 april itu,” ujar Rusman saat rapat berlangsung.
Rusman menjelaskan proses penetapan RPJMD Kaltim sama halnya dengan penyusunan Perda pada umumnya. Dimana draft usulan RPJMD tersebut harus diselaraskan dengan peraturan di atasnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang (UU), sehingga RPJMD yang dibentuk tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Rapat Banmus kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun.
Senada dengan Rusman Yaqub, Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Muspandi, saat ditemui Infosatu.co menerangkan.
“Kami, dari Komisi II minta kunjungan kerja dijadwalkan ulang pada rapat Banmus kali ini. Dan terkait laporan akhir RPJMD tanggal 1 April nanti, apa -apa yang menjadi kerja pansus dan komisi akan ditindaklanjuti. Sedangkan pansus pembahasan Raperda RPJMD saja belum terberbentuk. Jika sudah terbentuk pansus ini, kita akan langsung berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secepatnya. Karena hal ini terkait dengan kemungkinan molornya penetapan RPJMD 2019-2023 dan juga terhadap sanksi yang akan diberikan karena terlambatnya penetapan ini.” beber Muspandi.
BACA JUGA :Ssttt, Ada Tumpang Tindih lMB di Balikpapan
Dijelaskan lebih jauh oleh Muspandi pihaknya (DPRD Kaltim) baru menerima usulan Raperda RPJMD Kaltim pada tanggal 8 Maret lalu dari Pemerintah Provinsi secara resmi.
“Draftnya saja baru kami terima tanggal 8 Maret. Kita merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 menurut teman-teman Anggota Dewan yang hadir tadi. Kepala daerah terpilih diwajibkan menyampaikan draft RPJMD ke DPRD Kaltim paling lambat 6 bulan setelah menjabat. Jadi sangat tidak mungkin jika lembaga ini diharuskan menetapkan Raperda itu dalam waktu yang singkat,” bebernya.
“Sementara pembentukan 1 perda menjadi suatu produk hukum itu memerlukan waktu 3 bulan lamanya. Sedangkan ini kita berbicara mengenai RPJMD, dimana Raperda RPJMD saya rasa ini impossiblel,” tambahnya.
Muspandi menilai penetapan RPJMD Kaltim akan digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan 5 tahun ke depan, sehingga penetapan RPJMD mestinya dikerjakan dengan mekanisme yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA :KONI Kubar Gelar RAT. Makin Yakin untuk “Road To Porprov VIII Kaltim 2026”
Ditemui langsung oleh awak media usai rapat Banmus, Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun memberi penjelasan.
“Ada beberapa yang direvisi, kami akan agendakan kembali tentang Raperda RPJMD Kaltim. Mudahan hal ini dapat segera di paripurnakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Kami masih harus mendengarkan nota penjelasan Pemerintah Daerah terkait draft revisi Raperda RPJMD. Kemudian pekan depan baru penyampaian tanggapan dari masing-masing fraksi. Dan tanggal 20 maret kita baru mendengar jawaban dari pemerintah. Setelah itu baru bisa di paripurnakan,” terang Syahrun. (*)