
Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda telah menyusun tiga rancangan peraturan daerah (raperda) di tahun 2023.
Raperda tersebut ialah Raperda Pemanfaatan Lahan, Raperda Limbah dan Limbah Bahan Baku, Berbahaya dan Beracun (B3), dan Raperda Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah.
Laila mengatakan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD yakni membuat dan merumuskan serta mengesahkan produk hukum, salah satunya peraturan daerah (perda).
“Jadi itu salah satu tugasnya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dari ketiga itu sebagian dari naskah akademik sudah rampung. Kalaupun memang nantinya ada yang akan berubah pasti akan disosialisasikan kepada warga,” ungkapnya beberapa waktu lalu di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda.
Politikus PPP itu menyatakan Raperda Limbah B3, saat ini telah memasuki uji publik dan tinggal menunggu waktu finalisasi dari anggota Bapemperda bersama dinas terkait.
Sementara itu, Raperda UMKM masih dalam tahap penetapan judul serta sosialisasi kepada masyarakat untuk menyerap aspirasi dan masukan terhadap Raperda UMKM hingga bulan Juli.
“Harapannya ke depan semua yang telah disusun dapat disahkan tahun ini,” tutup Laila.