Samarinda, infosatu.co– Pelaksanaan pemilu 2019, sudah selesai akan tetapi masih menyisakan beberapa kasus pelanggaran pemilu yang hari ini masih terus di proses oleh Bawaslu Kota Samarinda, seperti kasus pelanggaran OTT
Menurut Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Mu’in,S,Sos, kepada awak media saat jumpa pers, Senin (13/05/2019), mengatakan bahwa kasus OTT yang ditemukan Bawaslu pada tanggal 17 april lalu memang telah dihentikan dan Bawaslu juga telah mengembalikan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 44.400.000 dan formulir C.6 sebanyak 41 lembar, kepada ADS ketua koordinator pemenangan caleg SZ dari partai Nasdem
“Dalam kasus OTT ini Bawaslu mengenakan pasal 523 ayat 3, yang isinya “setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilih tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” beber Mu’in
Kasus OTT ini sudah ditangani oleh Gakkumdu agar bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan, namun dari tim Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu), menilainya bahwa yang menjadi persoalan adalah karena belum terpenuhinya unsur dalam pasal tersebut, sehingga kasus ini tidak bisa di tingkatkan ke tahap penyidikan,”kata Mu’in saat press release di Kantor Bawaslu Samarinda