Foto – Kadishub Kaltim Salman Lumoindong, usai pertemuan dengan Orgatrnas Kaltim di ruang Tuah Himba, lantai 6, kantor Gubernur Kaltim, jalan Gajah Mada. Sekitar pukul 14.00 wita.
SAMARINDA – Satu dari lima poin tuntutan yang disampaikan puluhan sopir angkutan umum (konfensional) yang tergabung dalam Orgatrans Kaltim (Organisasi Gabungan Transportasi Kalimantan Timur). Untuk menutup atau menghentikan sementara angkutan sewa khusus yang akrab di sapa taksi online yang beroperasi di kota Samarinda hingga di terbitkamya regulasi baru oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kaltim Salman Lumoindong akhirnya angkat bicara menanggapi hal tersebut.
Ditemui langsung oleh Infosatu.co usai pertemuan dengan Orgatrnas Kaltim di ruang Tuah Himba, lantai 6, kantor Gubernur Kaltim, jalan Gajah Mada. Sekitar pukul 14.00 wita.
Salman Lumoindong menerangkan, pihaknya (Dishub Kaltim) dan Pemerintah Provinsi Kaltim akan kembali memangil semua pihak terkait. Dalam hal ini, Orgatrans Kaltim dan penyelengara angkutan online Grab, Go-jek dan Go-car untuk memsosialisasikan kembali Peraturan Menteri Perhubungan (Permen Hub) 118 tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk menggantikan Permen Hub108 Tahun 2017.
“Ada beberapa kesimpulan pada pertemuan tadi, pertama pemerintah akan kembali mensosialisasikan Permen hub 118 tahun 2018. Karena semua pihak belum memahami peraturan tersebut. Karena peraturan 108 itu sudah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa tahun lalu.”ungkapnya, Selasa (29/01/2019).
Lanjut Salman, selama ini saya rasa pihak aplikator belum memahami betul regulasi yang telah di tetapkan oleh
Kementerian Perhubungan (Kemhub) serta regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Salman menjelaskan, sejauh ini Pemerintah Provinsi sudah menerbitkan dan menetapkan kuota untuk angkutan sewa khusus (online) yang beroperasional di Kaltim hanya sebanyak 1000 armada. Samarinda sendiri hanya di berikan kuota sebanyak 200 armada.
“Sebenarnya kuota untuk angkutan atau taksi online itu sudah sangat jelas. Samarinda hanya mendapat jatah 200 armada. Namun, dalam pertemuan siang tadi dan dari sejumlah fakta yang dipaparkan oleh Orgatrans melaporkan jumlahnya melebihi batas tersebut.”bebernya
Dirinya mengakui, pemerintah baru menetapkan jumlah kuota angkutan sewa khusus jenis taksi Online. Sedangkan untuk kendaraan roda dua (ojek online) hingga saat ini belum ditetapkan kuotanya.
“Yang sudah ditetapkan itu kuota taksi online, kalau ojol belum. Karena ojol merupakan kewenangan pemerintah kabupaten /kota, bukan provinsi.” ucapnya
Salman menegaskan, angkutan sewa khusus (taksi online) yang di izinkan beroperasi hanya yang memiliki badan hukum serta mengikuti peraturan pemerintah yang sudah di tetapkan.
Terkait dengan tuntutan lain yang disampaikan Orgatrans Kaltim mengenai sistem zonasi, Salman menerangkan akan menerima usulan tersebut. Namun usulan tersebut akan di bahas lebih lanjut dengan semua pihak terkait.
“Pemprov Kaltim dan Dishub Provisi Kaltim hingga saat ini belum dapat memetapkan sistem zonasi kepada angkutan online seperti yang sudah diterapkan pada angkutan konfensional. Kami akan fokus untuk menangani permasalahan kuota terlebih dahulu. Baru usulan tersebut dibahas lebih lanjut.” Bebernya
Lanjutnya,”Ini kan masih usulan, misalnya zona tersebut mengatur bahwa angkutan online tidak dapat beroperasi dalam jarak 100 meter mendekati mall atau terminal. Namun hal itu tergantung pada kebijakan Walikota / Bupati masing-masing wilayah.” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun oleh media ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kaltim Salman Lumoindong menuturkan sejauh ini dari jumlah kuota taksi online yang sudah ditetapkan sebanyak 200 armada di wilayah kota Samarinda, hanya sebanyak 130 armada yang resmi lolos uji kelayakan angkutan kendaraan bermotor atau kir.
Wartawan Hartono