Infosatu.co
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
Infosatu.co
No Result
View All Result

Biar Investasi Mulus, DPMPTSP Sosialisasi Perka BKPM

by Akhmad
05/03/2019
in BONTANG, PEMERINTAHAN
132
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookKirim

 

Penulis : Sukri – Editor : Eres

Bontang, infosatu.co — Mewakili Walikota Bontang Neni Moerniaeni, Kepala DPMPTSP Bontang Puguh Harjanto membuka Sosialisasi Kebijakan Peraturan Kepala (Perka) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 7 Tahun 2018, Selasa pagi (5/3/2019).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Auditorium 3 Dimensi ini merupakan program kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA : Bom Sisa Perang Dunia II di Sangatta Segera Diledakkan

Puguh menjelaskan pentingnya peran DPMPTSP dalam menjembatani kegiatan penanaman modal. Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini bermaksud untuk memfasilitasi perusahaan agar realisasi investasi berjalan sesuai perencanaan.

“Kami memfasilitasi perusahaan supaya realisasi investasi tidak terganggu, lancar, sesuai rencana yang sudah dibuat,” jelas Puguh.

Dalam sosialisasi ini hadir pula Staf Pengolahan Data dan Operator Aplikasi LKPN Online, Taufik serta Kepala Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Sanusi Saudek sebagai narasumber.

BACA JUGA :KPU Balikpapan Masih Kesulitan Cari Tempat Melipat SS

 

Sebagai informasi, Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018, memuat aturan tentang pedoman dan tata cara pengendalian penanaman modal. Di dalamnya membahas hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, serta tindakan administratif dalam rangka pengendalian pelaksanaan penanaman modal. (sumber PPID Btg)

Previous Post

Bom Sisa Perang Dunia II di Sangatta Segera Diledakkan

Next Post

Mimpi Sangkulirang Jadi Kabupaten Pesisir. Ternyata Potensinya Luar Biasa

Related Posts

Pemprov Siap Luncurkan Pergub Pengelolaan Media, JMSI: Tingkatkan Kualitas Informasi

Pemprov Siap Luncurkan Pergub Pengelolaan Media, JMSI: Tingkatkan Kualitas Informasi

15 September 2023
Media Massa Daring Bermunculan, Pemerintah Daerah Perketat Syarat Kerja Sama

Media Massa Daring Bermunculan, Pemerintah Daerah Perketat Syarat Kerja Sama

15 September 2023
Firli Sebut Tangkap Tangan di Basarnas Sudah Sesuai Mekanisme Hukum

Paku Integritas, Program KPK Cegah Korupsi di Tahun Politik

21 Agustus 2023
Wujudkan Demokrasi Sehat dan Adil, Independen Pers Jadi Pilar Utama

Wujudkan Demokrasi Sehat dan Adil, Independen Pers Jadi Pilar Utama

18 Agustus 2023
Ribuan Burung Berkicau Ramaikan Kajati Kaltim Cup II 2023

Ribuan Burung Berkicau Ramaikan Kajati Kaltim Cup II 2023

13 Agustus 2023
KPPU Menyulap Konflik PT AEK dan Koperasi BTSS menjadi Kolaborasi Menguntungkan

KPPU Menyulap Konflik PT AEK dan Koperasi BTSS menjadi Kolaborasi Menguntungkan

11 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Disclaimer

© 2023 Infosatu.co – PT Media Rizqi Pratama

No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR

© 2023 Infosatu.co - PT Media Rizqi Pratama