Penulis : Sukri – Editor : Eres
Bontang, infosatu.co — Mewakili Walikota Bontang Neni Moerniaeni, Kepala DPMPTSP Bontang Puguh Harjanto membuka Sosialisasi Kebijakan Peraturan Kepala (Perka) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 7 Tahun 2018, Selasa pagi (5/3/2019).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Auditorium 3 Dimensi ini merupakan program kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Provinsi Kalimantan Timur.
BACA JUGA : Bom Sisa Perang Dunia II di Sangatta Segera Diledakkan
Puguh menjelaskan pentingnya peran DPMPTSP dalam menjembatani kegiatan penanaman modal. Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini bermaksud untuk memfasilitasi perusahaan agar realisasi investasi berjalan sesuai perencanaan.
“Kami memfasilitasi perusahaan supaya realisasi investasi tidak terganggu, lancar, sesuai rencana yang sudah dibuat,” jelas Puguh.
Dalam sosialisasi ini hadir pula Staf Pengolahan Data dan Operator Aplikasi LKPN Online, Taufik serta Kepala Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Sanusi Saudek sebagai narasumber.
BACA JUGA :KPU Balikpapan Masih Kesulitan Cari Tempat Melipat SS
Sebagai informasi, Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018, memuat aturan tentang pedoman dan tata cara pengendalian penanaman modal. Di dalamnya membahas hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, serta tindakan administratif dalam rangka pengendalian pelaksanaan penanaman modal. (sumber PPID Btg)