Samarinda, infosatu.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Barang tersebut disita dari hasil pengungkapan jaringan pengedar narkotika asal Malaysia.
Saat pemusnahan, sabu tersebut diblender di Ruang Konferensi Pers Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Kamis (7/11/2024).
“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kaltim, terutama yang melibatkan jaringan internasional,” kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro.
“Barang bukti dimusnahkan setelah seluruh proses hukum dan dokumentasi selesai,” lanjutnya.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap kasus pada Kamis (3/10/2024). Keberhasilan itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Tejo Yuantoro menjelaskan bahwa tim pemberantasan segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga.
Setibanya di lokasi, tim melihat seorang pria berinisial Y yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.
“Kami mencurigai gerak-gerik Y yang tampak mengambil bungkusan plastik hitam. Setelah diperiksa, tim mendapati satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram yang diketahui berasal dari Malaysia,” ungkap Tejo.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Y mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari AMR, seorang pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Tim BNNP Kaltim segera melanjutkan penyisiran dan berhasil mengamankan AMR. Keterangan AMR kemudian mengarah pada tersangka lain berinisial MR yang disebut sebagai pemilik utama sabu tersebut.
Dalam operasi ini, tim berhasil menyita dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 1.000,11 gram.
Barang bukti lainnya adalah satu unit sepeda motor Mio Soul putih dengan nomor polisi KT 6774 CAS, sebuah ponsel iPhone X, dan tas selempang hitam.
Dari hasil pengungkapan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aturan hukum tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku pengedar dan pemilik narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.
“BNNP Kaltim terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional. Kami tidak akan berhenti sampai semua rantai peredaran ini terputus,” tegas Kombes Tejo Yuantoro.