Samarinda, infosatu.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) memusnahkan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 181,3 gram di kawasan kantor institusi tersebut, Selasa (16/7/2024).
Ganja sebanyak itu merupakan barang bukti dari hasil operasi dengan mengamankan tiga tersangka beberapa waktu lalu. Adapun motif peredaran ganja tersebut melalui jasa pengiriman barang.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro mengungkapkan bahwa paket ganja tersebut diterima oleh seorang pria yang kini berstatus tersangka.
“Dari hasil control delivery, paket ganja diterima oleh seorang laki-laki berinisial ZN di Jalan Ulin, Karang Anyar, Sungai Kunjang,” jelas Tejo.
Ia menjelaskan, pemantauan yang dilakukan petugas berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman paket yang dicurigai berisi ganja di salah satu ekspedisi di Samarinda. Tim Pemberantasan BNN Samarinda segera bertindak dan berhasil mengamankan paket tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal paket ganja tersebut dipesan oleh dua orang laki-laki dari Bontang yang berencana mengambilnya di Samarinda pada Sabtu (1/6/2024).
Tim BNN Samarinda kemudian melakukan penindakan di lokasi transaksi yang disetujui di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
“Dari penindakan ini, kami mengamankan dua orang laki-laki berinisial WH dan ME,” tambah Tejo.
Tim Pemberantasan BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda kemudian membawa tiga tersangka beserta barang bukti (BB) ke kantor BNNP Kaltim untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi tiga bungkus ganja dengan berat sekitar 181,3 gram. Selain itu, beberapa barang non narkotika milik tersangka, termasuk telepon genggam dan kendaraan.
Barang bukti non-narkotika milik tersangka ZN antara lain tiga buah aluminium foil, satu baju kemeja laki-laki warna kuning, satu kemeja laki-laki kotak warna hijau.
Kemudian, satu baju koko laki-laki warna cokelat, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A14, dan satu bubble wrap pembungkus ganja.
Sementara itu, barang bukti non-narkotika milik tersangka ME meliputi satu unit telepon genggam iPhone 12 Pro Max dan satu unit mobil Yaris warna merah. Barang bukti non narkotika milik tersangka WH adalah satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A10s.