Samarinda, infosatu.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari empat kasus yang berhasil diungkap sepanjang awal tahun 2025.
Ribuan gram ganja, sabu, serta puluhan butir ekstasi dimusnahkan dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan terhadap pelaku yang telah diamankan dalam empat laporan kasus narkotika.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pengiriman ganja dari Sumatera Utara ke Samarinda melalui jasa ekspedisi.
“Pada 18 Januari 2025, kami mendapat informasi dari BNNP Sumut terkait pengiriman paket berisi narkotika ke Samarinda. Setelah dilakukan tracking, paket itu diketahui berada di JNE Cabang Utama Samarinda,” ungkapnya pada Selasa, 11 Maret 2025.
Tim BNNP Kaltim kemudian berkoordinasi dengan pihak JNE untuk memastikan keberadaan paket tersebut. Setelah diperiksa, isi paket terbukti merupakan ganja.
Pada 21 Januari 2025, dua pria berinisial MKS dan AF ditangkap saat mengambil paket tersebut, dengan barang bukti ganja seberat 588 gram.
Kasus lain terjadi di Hotel Mesra Samarinda pada 1 Februari 2025. Saat itu, tim BNNP Kaltim mengamankan dua pria berinisial MIl dan ML yang membawa sebuah bungkusan hitam berisi 30 butir ekstasi merek RR seberat 13,1 gram.
“Kami mendapat laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Hotel Mesra. Setelah pengintaian, dua pelaku yang membawa narkotika itu langsung diamankan saat hendak menitipkan barang ke resepsionis,” jelas Tejo.
Kasus berikutnya terungkap pada 18 Februari 2025, ketika BNNP Kaltim menerima laporan dari Bea Cukai Samarinda terkait pengiriman paket mencurigakan berisi ganja.
Tim BNNP melakukan pengintaian di Kantor J&T Samarinda, tetapi tak ada pihak yang mengambil paket tersebut.
Diduga, alamat penerima yang dicantumkan fiktif. Barang bukti berupa ganja seberat 519,2 gram akhirnya diamankan ke Kantor BNNP Kaltim.
Kasus terakhir terjadi pada 19 Februari 2025, di mana petugas menangkap seorang tersangka yang membawa sabu di Jalan Gerilya, Samarinda.
Tim BNNP mencurigai pergerakan seorang pria yang melintas di area yang diduga sering menjadi jalur transaksi narkoba. Setelah dilakukan pembuntutan dan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 1.586,02 gram di kendaraan tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika sekaligus menekan peredarannya di Kaltim.