Samarinda, infosatu.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Pada Kamis, (3/10/2024) siang, tim dari Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim yang dipimpin oleh Tejo Yuantoro menyita narkotika jenis sabu seberat 1,021 kilogram bruto.
Sabu sebanyak itu diamankan di depan Hotel Mahakam, Jalan Kadrie Oening Kota Samarinda. Lokasi tepatnya di depan Hotel Mahakam.
Keberhasilan itu bermula dari kecurigaan masyarakat tentang keterlibatan seseorang dalam aktivitas peredaran narkoba di tempat kejadian perkara.
Kecurigaan itu akhirnya dilaporkan kepada pihak BNNP Kaltim. Petugas di bawah komando Tejo Tejo Yuantoro menindaklanjutinya.
Seorang tersangka bernama Yuliantha Palinggi (34), warga Jl. Loa Ipuh Permai No. 8A, Tenggarong, Kutai Kartanegara akhirnya ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1,021 kilogram sabu. Barang bukti lain yang turut disita adalah satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Tejo Yuantoro menjelaskan bahwa setelah tersangka diamankan, petugas melakukan interogasi. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menerima perintah untuk mengedarkan sabu dari dua narapidana (napi) yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II Tenggarong.
Kedua narapidana tersebut adalah A.M Rizky Akbar alias Kiki (37) dan Muhammad Robby alias Obe (36). Mereka mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas dengan menggunakan telepon genggam.
“Tersangka Yuliantha mengaku bahwa ia hanya bertindak sebagai kurir yang dikendalikan oleh dua narapidana di Lapas Tenggarong,” ungkap Tejo Yuantoro.
Pihak BNNP Kaltim langsung berkoordinasi dengan Lapas Kelas II Tenggarong untuk mengamankan kedua narapidana tersebut beserta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam pengendalian peredaran sabu.
Selain itu, petugas juga berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti elektronik tersebut dengan menggunakan alat forensik digital, Cellebrite.
Tindak Lanjut dan Pengembangan Kasus
Saat ini, tersangka Yuliantha beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak Lapas Tenggarong membantu dalam proses pengamanan terhadap Rizky Akbar dan Muhammad Robby yang berstatus sebagai narapidana.
Ketiganya akan menjalani interogasi mendalam guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan yang lebih luas. Kami juga akan melakukan gelar perkara dan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Tejo Yuantoro.