
Bontang, infosatu.co – Materi gugatan Kampung Sidrap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah diterima Mahkamah Agung (MA) pada 1 Agustus 2023. Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menjelaskan bahwa langkah yang saat ini dijalankan menunggu putusan dari MA. Sebab, proses persidangan dari gugatan itu sifatnya tertutup.
“Ya, sudah masuk MA Agustus kemarin. Ya, kami terus pantau agar proses ini berjalan dengan baik,” ungkap Agus Haris di Gedung DPRD Kota Bontang, Selasa (19/9/2023).
Dalam gugatan yang dikirim ke MA itu juga dilampiri ratusan lembar bukti. Ini termasuk kronologis dan dokumen penunjang lain yang terkait dengan Kampung Sidrap. Pemkot Bontang optimistis dapat memenangkan gugatan tersebut.
Apalagi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemkot Bontang. “Berbagai dokumen pendukung sudah kami serahkan kepada penasehat hukum (Hamdan Zoelva),” ujarnya.
Agus Haris menyatakan bahwa rencana lain sudah disiapkan dalam upaya memenangkan gugatan. Jika nantinya MA menolak, maka Pemkot Bontang akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Ya, kita akan terus berupaya semaksimal mungkin,” tegasnya.
Kampung Sidrap merupakan kawasan perbatasan antara Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Secara administrasi, wilayahnya berada di Desa Guntung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim. Meski demikian, warga Kampung Sidrap banyak mengakses pelayanan dari Pemkot Bontang. Mereka juga ber-KTP Bontang.
Adapun jumlah penduduk di Kampung Sidrap sekitar 3.000 jiwa. Mereka bertempat tinggal di tujuh wilayah rukun tetangga dengan luas wilayah sekitar 174 hektare.
Pemkot Bontang berniat mengubah status tapal batas Kampung Sidrap masuk ke wilayah Bontang. Untuk itu dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah dikumpulkan untuk mendukung gugatan ini.
Kerja sama antara Pemkot Bontang dan Hamdan Zoelva menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk memperjuangkan hak masyarakat Kampung Sidrap agar dapat menjadi bagian dari wilayah administratif Bontang.
“Masyarakat Sidrap telah menerima pelayanan dari Bontang dalam berbagai aspek, termasuk kesehatan dan pendidikan,” ucap ketua DPC Partai Gerindra Bontang ini.
Perjuangan mengenai tapal batas ini telah berlangsung sejak tahun 2005 dan melibatkan berbagai upaya termasuk melalui Pemerintah Provinsi Kaltim. Pemkot Bontang telah membentuk tim tapal batas yang melibatkan berbagai instansi terkait serta mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,7 miliar dari APBD untuk upaya ini.
Duit sebanyak itu digunakan untuk sejumlah kebutuhan termasuk belanja jasa kuasa hukum untuk judicial review Kampung Sidrap.