Bontang, infosatu.co – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021.
Dilansir dari halaman Kompas.com, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan UN dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
“Keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan karena dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat,” ucap Nadiem dalam SE Mendikbud tersebut.
Nadiem mengaku ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan siswa dari sekolah.
Pertama, siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, siswa memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
Ketiga, siswa harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.
Tak hanya itu, Nadiem juga membeberkan khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), siswanya bisa mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang Saparuddin menyatakan bahwa terkait SE Kemendikbud merupakan penegasan untuk tahun 2020.
“Kalau UN itu kan sebenarnya tahun kemarin sudah ditiadakan, jadi SE itu mempertegas Kemendikbud sebelumnya,” ucapnya saat dikonfirmasi infosatu.co melalui sambungan telepon seluler, Jumat (5/2/2021).
Ia menambahkan SE Kemendikbud lebih fleksibel lantaran pihak sekolah masih diperbolehkan melakukan ujian lokal.
Sambungnya untuk Kota Bontang sendiri sudah siap melaksanakan ujian lokal.
“Sudah siap, soal sudah dibuat semua. Jadi tidak ada problem hanya teknisnya nanti apakah daring atau luring,” tuturnya.
Ia menambahkan keputusan untuk melakukan ujian tatap muka tergantung dari keputusan bersama Pemkot Bontang lantaran jika angka Covid-19 menurun tentu saja dapat dilaksanakan.
“Tapi ya tergantung keputusan pemerintah daerah dan situasi pandemi Covid-19,” pungkasnya. (editor: Ifran)