Jakarta, infosatu.co – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah merancang kebijakan guna merealisasikan program 3 juta hunian yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan yang melibatkan beberapa kementerian lain ini untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa salah satu kebijakan tersebut adalah penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.
“Untuk PBG itu 0 persen, 0 rupiah bagi MBR. Selama ini waktunya 45 hari, kalau mengurus itu. Nah, kita ubah menjadi 10 hari. Nah, kemarin di Jakarta itu bisa sekitar 17 menit, di Sumedang sekitar 1 jam, Tangerang juga 1 jam,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip infosatu.co, Kamis, 23 Januari 2025.
Kebijakan lain dalam program 3 juta hunian adalah penghapusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.
“Ini hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kriterianya salah satunya penghasilannya 8 juta ke bawah. Jadi ini jelas kebijakan yang pro rakyat, terutama rakyat kecil,” ungkap Maruarar.
Sementara itu, dalam 100 hari kerja pemerintahan, Menteri BUMN Erick Thohir bersama Menteri PKP telah mempercepat pembangunan proyek infrastruktur utama, termasuk rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Kementerian BUMN bersama Perumnas berhasil membangun dan menyediakan hunian layak, nyaman, dan terjangkau yang berkonsep Transit Oriented Development (TOD). Lokasinya di beberapa wilayah strategis.