Penulis : Adityo Permadi- Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu.co – Pertambangan masih menjadi polemik, mulai jaman Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak,hingga Isran Noor,dan menjadi sorotan publik. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur belum memiliki langkah konkrit mengatasi persoalan tambang dan salah satunya dana jaminan reklamasi.(Jamrek)
Foto : Plt Kepala BPK Pewakilan Kaltim Agung Hartono foto bersama dengan awak media usai workshop
Plt.Kepala BPK Kalimantan Timur Agung Hartono menerangkan bahwa pihaknya sedang memproses segala rekomendasi, dalam menyelesaikan kasus-kasus pertambangan yang ada dan berusaha secara penuh untuk segera dituntaskan
“Ini semua masih dalam proses penanganan, kami berusaha semaksimal mungkin agar dapat segera mencari solusi dalam menangani masalah ini,” ungkapnya pada awak media di Kantor BPK Jl. M. Yamin Kota Samarinda Senin (08/07/2019) siang.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ketika satu dari beberapa rekomendasi telah dijalankan oleh pemerintah daerah, maka rekomendasi tersebut secara keseluruhan telah dijalankan dan menyelesaikan semuanya dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
“Ya walau ada satu item dari beberapa rekomendasi itu yang baru berjalan, itu sudah bisa dibilang ada proses, jadi tinggal melanjutkan dan menyelesaikan beberapa rekomendasi lagi yang belum terlaksana,” tambahnya.
Menyoal dana jaminan reklamasi pasca tambang, Agung Hartono menyampaikan bahwa BPK bersifat administratif, jika ada kelebihan yang telah dibayarkan maka hanya sampai pada proses itu saja, dan untuk urusan hukum yang muncul di lain hal maka itu bukan kewenangan kami.
“Seperti ini contohnya, jika ada kelebihannya yang telah dibayarkan itu sudah selesai, BPK hanya sampai situ saja, karena kita bersifat administratif, kalau kemudian ada masalah hukum lain yang timbul maka itu bukan wewenang dari BPK lagi,” tutupnya.