
Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sedang merumuskan rencana pemanfaatan Gedung Plaza 21 yang terletak di Jalan Niaga Utara, Kompleks Citra Niaga Kota Samarinda.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda Prayitno mengatakan bahwa perumusan perlu dilakukan. Hal ini untuk memastikan agar pemanfaatan Gedung Plaza 21 dapat memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.
“Kami saat ini masih dalam tahap mencari formula. Dari sisi penilaian, kita telah menilai eksisting gedung dan menentukan nilai asetnya sebesar Rp43 miliar,” ujar Prayitno usai rapat lanjutan pembahasan permohonan kerja sama pemanfaatan Gedung Plaza 21 di Kantor BPKAD Kota Samarinda, Jumat (15/9/2023).
Selanjutnya, BPKAD Kota Samarinda akan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait. Langkah ini memastikan aspek legalitas, aspek hukum, dan aspek bisnis dalam pemanfaatan Gedung Plaza 21.
Setelah seluruh aspek itu dianalisis secara cermat, maka keputusan akhir tentang rencana pemanfaatan Gedung itu akan diambil.
“Setelah itu, kami akan menetapkan langkah selanjutnya termasuk penyelenggaraan tender untuk menentukan pihak yang berminat sesuai dengan bidang usahanya,” tambah Prayitno.
Dari perumusan yang dilakukan, nantinya Gedung Plaza 21 dapat menjadi salah satu ikon baru di Kota Samarinda. Selain itu, mampu memberikan manfaat dalam memajukan ekonomi daerah.
Sesuai rencana, tawaran kerja sama pemanfaatan Gedung Plaza 21 datang dari pihak swasta. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun beberapa waktu lalu.
Perusahaan swasta lokal berencana menginvestasikan pembangunan hotel di gedung tersebut. Nantinya, hotel itu bakal memiliki 4 lantai dan 100 kamar.