Penulis : Asya – Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu.co – Pemilu serentak tahun 2019 saat ini sedang dalam tahapan pengajuan registrasi PHPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana saat ini berlangsung sengketa Pilpres di Mahkama Kontitusi (MK) memasuki sidang ke IV besok
Kalimantan Timur sendiri, terdapat 3 kabupaten/ kota yang melakukan permohonan kepada MK terkait perselisihan. Diantaranya adalah Kota Samarinda, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Berau.
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah SE, mengatakan bahwa pihaknya melakukan proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk 7 kabupaten / kota .
“7 kabupaten kota yang tidak memiliki permohonan perselisihan akan kami segerakan untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih setelah MK memasukkan seluruh permohonan di buku registrasi perkara konstitusi pada tanggal 1 Juli 2019, ke depan,” jelas Rudi.
Sedangkan, 3 kabupaten/kota di Kaltim yang mempunyai permohonan, tambah Rudi, akan menunggu hingga hasil pengumuman dari Mahkama Kontitusi (MK).
Terkait KPU Kaltim akan membongkar kotak suara demi dokumen persidangan, Rudi menyatakan pihaknya belum mendapatkan instruksi dari KPU RI dan masih menunggu perbaikan permohonannya.
“Kami masih belum dapat instruksi dari KPU RI untuk membuka kotak guna mengambil dokumen. Apabila sudah diperintahkan, kami pasti akan membukanya,” kata Rudiansyah usai acara Halal Bi Halal, Rabu (19/6/2019) di Kantor KPU Kaltim
Rudi juga mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun jawaban, kronologi, serta menyiapkan alat bukti apabila adanya daerah di Kaltim yang memiliki lokus gugatan perselisihan diperlukan keterangan dari KPU Kaltim,”tutupnya