Foto :Bupati Kutim saat memberi keterangan Pers di Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Kaltim
Penulis : Hartono – Editor : Eres
Samarinda, infosatu.co – Bupati Kutai Timur H Ismunandar memberi tanggapan soal belum tuntasnya pembebasan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kutai Timur, khususnya terkait tiga pemilik lahan yang belum bersedia lahannya dibebaskan.
Komentar diberikan Ismunandar menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri Rakor Forkopimda se-Kaltim di Pendopo Odah Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada.
“Soal lahan yang belum dibebaskan terkait fasilitas sarana air bersih, sebenarnya itu bukan masalah besar. Sebab isu yang beredar seakan-akan pembangunan pelabuhan Maloy yang belum selesai,” kata Ismunandar, Rabu (6/3/2019).
Padahal menurut Ismunandar, lokasi pembangunan insfarstruktur pendukung sarana air bersih itu berada jauh di luar kawasan industri Maloy. Karena pipa air ditarik dari Bukit Sekerat.
Yang jelas persoalan ini masih terus dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan Pera). Pemkab Kutim siap memfasilitasi.
“Jika pemilik lahan setuju dengan harga pembebasan lahan yang ditawarkan pemprov sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), maka persoalan ini pasti sudah selesai” yakin Ismunandar.
Sebelumnya, dalam Rapat dengar pendapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang (RTR) KEK Maloy antara
Dinas PUPR dan Pera Kaltim dan Tim Pansus KEK Maloy di Gedung E DPRD Kaltim terungkap beberapa hal.
Kepala Dinas PUPR dan Pera Kaltim M Taufik Fauzi mengungkapkan masih terdapat tiga pemilik lahan yang lahannya belum dibebaskan. Senada dengan hal itu Ketua Pansus Kawasan Industri Maloy, Rita Artati Barito juga membenarkan adanya sedikit kendala dalam progres pembangunan KEK Maloy ini.
BACA JUGA :Pembangunan Infrastruktur Maloy, Terkendala Pembebasan Lahan
Rita Artati Barito menuturkan pihaknya akan turun langsung ke Maloy untuk menyelesaikan persoalan ini.
Dirinya menilai, sejauh ini harga yang ditawarkan Pemprov Kaltim sudah sesuai dengan kesepakatan.
Mengingat hanya sebagian lahan yang diperlukan dari tiga pemilik lahan itu, maka pemerintah tidak harus membebaskan seluruh lahan.
Persoalan muncul lantaran tiga pemilik lahan meminta pemerintah membayar semua lahan mereka.
Jika tidak tercapai kesepakatan, maka bukan tidak mungkin masalah ini akan berlanjut ke proses hukum.
Rita Artati Barito berharap masalah ini bisa segera diselesaikan secara baik-baik. Dia menyayangkan jika persoalan ini berlanjut ke proses hukum, apalagi pemerintah sudah memberikan harga penawaran sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) termasuk kepada delapan pemilik lahan sebelumnya.
BACA JUGA :Waktu Kian Mepet, Ketua Pansus Maloy Belum Terima Laporan Dinas PUPR
Sekadar diketahui pembangunan insfrastruktur jalan maupun pembangunan insfrastruktur pendukung lainnya di kawasan KEK MBTK sudah menyerap anggaran tidak kurang dari Rp 1,2 triliun. (*)
Foto : Rita Artati Barito Ketua Pansus Maloy DPRD Prov Kaltim