Samarinda, infosatu.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) mencatat 84 kejadian khusus saat pelaksanaan Penghitungan Perolehan Suara Ulang (PPSU). Kegiatan itu berlangsung di 147 tempat pemungutan suara (TPS) pada 26 Juni 2024 lalu.
“Dari data yang dihimpun oleh Bawaslu Kalimantan Timur menunjukkan terdapat kejadian khusus di 84 TPS yang ditemukan dan terdapat 63 TPS yang tidak ada kejadian khusus,” kata Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2024).
“Dengan sebaran di Kutai Kartanegara 35 kejadian khusus, Balikpapan 37 kejadian khusus, Kutai Timur 20 kejadian khusus, Samarinda 5 kejadian khusus, Kutai Barat 2 kejadian khusus, Penajam Paser Utara 1 kejadian khusus,” sambungnya.
Pada masa PPSU berlangsung, lanjut Galeh, Bawaslu Kaltim melakukan pengawasan secara melekat.
Pengawasan kata dia, dilakukan secara berjenjang, mulai dari penghitungan dengan membuka kotak suara, rekapitulasi tingkat provinsi hingga kecamatan.
“Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Provinsi melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur sesuai dengan tempat penghitungan yang terdapat dalam putusan,” ucapnya.
Berikut peristiwa kejadian khusus saat PPSU di Kalimantan Timur :
· Daftar hadir untuk Pemilu DPR, tidak ada di dalam kotak suara DPR. Maka pencatatan data pemilih dan kehadiran pemilih menggunakan data di dalam D-Hasil Kecamatan.
Hal ini berdasarkan kesepakatan dengan saksi. Selanjutnya C.Hasil salinan disepakati untuk ditandatangani basah oleh saksi dan petugas kemudian digandakan.
· Terdapat surat suara tidak sah yang terkumpul dalam surat suara sah. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ulang suara tersebut dinyatakan tidak sah.
· Terdapat surat suara sah berada di dalam sampul surat suara tidak sah. Setelah dilakukan pengecekan ulang, maka surat suara tersebut dinyatakan sah.
· Terdapat salah penulisan pada jumlah suara sah partai. Pada saat penghitungan ulang dilakukan koreksi.
· Saat melakukan pengecekan pada Sirekap, terdapat C.Hasil yang belum masuk dalam aplikasi Sirekap.
Petugas harus melakukan scan ulang. Petugas mengambil kembali kotak suara yang baru di segel untuk mengeluarkan C.Hasil dan dilakukan input atau scan ke SIREKAP.
· Terdapat satu surat suara yang awalnya sah dinyatakan tidak sah karena terdapat bekas dua lubang.
· Saat proses penghitungan berlangsung terdapat kesalahan pada perolehan suara, sehingga jumlah surat suara sah tidak sinkron. Setelah dilakukan kroscek dan koreksi, kesalahan tersebut terdapat pada penulisan tally.
· Terdapat kesalahan pengisian tally. Pengawas menyampaikan imbauan lisan kemudian kesalahan tersebut telah diperbaiki.
· Bahwa terdapat stip x di plano.
· Terdapat beberapa kesalahan menjumlah, perhitungan, perbaikan penulisan tally.
· Terjadi perbaikan atau koreksi total perolehan suara sah pada salah satu partai.
· Terdapat kelebihan surat suara tida terpakai sejumlah tiga.
· Terdapat kejadian selisih surat suara, dan Bawaslu sudah menyampaikan terkait selisih tersebut namun KPU menyatakan akan dikoreksi pada saat rekap kecamatan.
· Terdapat beberapa sampul yaitu sampul suara sah, sampul surat suara tidak digunakan, sampul surat suara tidak sah, sampul surat suara keliru coblos, dalam kondisi robek dan segel terbuka (tidak tersegel)
· Penghitungan ulang surat suara dikembalikan atau keliru coblos. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan ditemukan satu surat suara yang dinyatakan keliru coblos.
Kejadian ini telah dituangkan kedalam form a pengawasan dan form kejadian khusus. Maka, terjadi perubahan surat suara keliru coblos yang tadinya berjumlah dua menjadi satu surat suara dikembalikan atau keliru coblos.
· Terdapat surat suara yang tidak digunakan masuk ke sampul surat suara tidak sah.
· Terdapat beberapa surat suara yang tidak jelas coblosnya, seperti hasil cetakan dari surat suara bukan dicoblos/ditekan.
Pada Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024 lalu, terdapat 147 TPS di Kaltim yang harus melakukan PSSU. Penghitungan ulang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan.
Diketahui bahwa MK mengabulkan permohonan Partai Demokrat yang dibacakan langsung oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pengucapan putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum pada 10 Juni 2024, dengan putusan Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.