SAMARINDA – Terkait dengan adanya Dualisme dalam kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Faroek selaku Ketua Umum Kadin Kaltim minta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk tidak memberikan dukungan dalam pembentukan Kadin lain. Pihaknya, Donna, mengaku sudah menyurati Gubernur Kaltim Isran Noor dan berencana untuk melakukan pertemuan pada hari ini.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Dayang Donna Faroek dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor Sekretariat Kadin Kaltim, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (07/02/2019) di Samarinda
“Sudah dua kali Kadin Kaltim melakukan pertemuan dengan Gubernur Kaltim Isran Noor. Intinya, kami meminta Pemerintah Provinsi untuk tidak memberikan ruang bagi Kadin yang belum sah. Agar dualisme tidak terjadi di pengurusan Kadin. Kuncinya saat ini hanya pada kebijakan pemerintah saja.” ucap Donna dalam jumpa pers siang tadi.
Dalam jumpa pers tersebut Donna, juga di dampingin oleh 10 pimpinan Kadin di tiap kabupaten/kota, Provinsi Kaltim.
Donna, juga menjelaskan sejak dibentuknya Kadin Kaltim pada 1975 -1977 di bawah pimpinan H.Mansyah Usman. Kadin Kaltim sudah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Pusat dalam setiap kegiatan kenegaraan.
“Selama kepemimpinan saya. Saya bisa buktikan, disetiap kegiatan Kadin, Ketua Umum Rosan Perkasa Roeslani. Kadin Kaltim selalu diundang dan dilibatkan oleh Presiden RI. Hal ini dapat dilihat sebagai suatu bentuk pengakuan Kadin Kaltim yang di akui oleh Presiden.” imbuhnya
“Sementara yang mengatasnamakan Kadin sebelah, tidak pernah bernergi langsung dengan presiden RI dalam setiap kegiatan kenegaraan. Jadi jika ada yang mengatakan kadin tandingan, saya rasa mereka tidak dapat berpikir jernih dan hal ini sangat disayangkan.” ucapnya.
Dari keterangan yang berhasil di himpun berita harian ini, saat ini telah muncul Kadin tandingan versi OSO, yang di ketuai Andika Hasan. Yang rencananya akan melakukan pengukuhan kepengurusan Kadin baru pada tanggal (09/02/2019) mendatang.
Sekedar diketahui, sekretariat Kadin Kaltim yang terletak di bilangan jalan Jendral Sudirman, di bawah kepemimpinan Dayang Donna Faroek selaku Ketua Umum. Merupakan bentukan dari hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) 2017, yang tertuang jelas dalam lampiran yang sah, yang di keluarkan oleh Kadin Indonesia dengan nomor surat : 264/ DP/V/ 2017 tanggal 29 Mei 2017.
Donna juga mengatakan, masalah dualisme Kadin sudah terjadi sejak Oktober 2013 lalu, dalam Musyawarah Nasional ke- VII yang berlangsung di Trans Luxury Hotel Bandung.
“Kadin bukan ormas, namun himpunan tiga pilar yang miliki perlindungan hukum di bawah kewenangan pemerintah indonesia.”bebernya lagi.
Saat ini, Kadin Kaltim, tertuang jelas dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1987, tentang kamar dagang dan industri indonesia menetapkan bahwa seluruh Pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang Industri Indonesia. Sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, resprentasi, konsultasi, fasilitas dan advokasi pengusaha Indonesia,”kata Donna
Wartawan Hartono