Samarinda, infosatu.co – Dewan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (DPD JMSI Kaltim) bakal menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di tiga kabupaten/kota wilayah provinsi berjuluk Benua Etam.
Nantinya, UKW digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kota Balikpapan. Dalam pelaksanaannya, DPD JMSI Kaltim berkolaborasi dengan Dewan Pengurus Cabang (DPC) JMSI daerah tersebut.
Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri mengatakan bahwa UKW akan dilaksanakan dalam tiga jenjang, yaitu Muda, Madya, dan Utama. Penyelenggaraan ini bertujuan meningkatkan kompetensi wartawan di Kaltim. Selain itu, memastikan mereka bekerja sesuai dengan standar profesional jurnalistik.
Untuk Kabupaten PPU, UKW akan dibuka dalam tiga kelas, mencakup jenjang Muda, Madya, dan Utama. Pelaksanaannya direncanakan pada bulan April mendatang bersamaan Rapat Kerja Pengurus Cabang PPU.
Di Kabupaten Kukar, akan tersedia tiga kelas untuk jenjang Muda dan satu kelas untuk jenjang Utama. Sedangkan di Kota Balikpapan, tiga kelas UKW juga tengah dalam tahap persiapan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.
“Insyaallah, UKW ini direncanakan akan digelar pada bulan Juni atau Juli,” ujar Sukri.
Sukri menjelaskan bahwa UKW menjadi tolak ukur kompetensi seorang wartawan agar dapat diakui secara profesional.
“UKW ini menjadi bagian dari upaya kita untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten dan mengembangkan jurnalisme yang semakin berkualitas dan dapat menyajikan informasi sesuai dengan prinsip jurnalistik yang diakui,” tegasnya.
Chief Executive Officer (CEO) Media Sukri Indonesia (MSI) itu menambahkan bahwa pelaksanaan UKW juga berkaitan dengan regulasi pemerintah terkait hubungan kerja sama advertorial antara media dan pemerintah.
Salah satu aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain itu, UKW juga selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Perpres ini menetapkan aturan kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, termasuk aspek pendanaan serta komite yang mengawasi pelaksanaannya.
“Regulasi ini memastikan bahwa karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. Maka dari itu, kita harus menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten sejak sekarang,” ujar Sukri.
Sukri juga menginstruksikan kepada seluruh pengurus cabang JMSI di Kaltim untuk mendukung dan berkoordinasi dalam menyukseskan pelaksanaan UKW.
Ia menegaskan bahwa perusahaan media yang ingin bergabung dengan JMSI harus memiliki dokumen perusahaan yang lengkap serta bersedia menjalani verifikasi administrasi dan aktual oleh Dewan Pers.
“Saya sudah arahkan agar persiapan dilakukan dari sekarang, step by step. Tidak perlu terburu-buru, yang penting berjalan dengan baik dan terstruktur,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Sukri mengapresiasi kinerja DPC JMSI di Kaltim yang telah menjalankan roda organisasi dengan baik. Ia berharap UKW ini dapat semakin memperkuat kualitas dan profesionalisme wartawan di daerah tersebut.