SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur pagi tadi menggelar sosoalisasi Kelembagaan KPU untuk tahapan Pemilu serentak 2019 yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kaltim M.Taufik, di Aula KPUD Provinsi Kaltim. Kegiatan ini juga diikuti peserta dari beberapa OPD di lingkungan Provinsi Kaltim, Senin (28/1/2019)
Dalam kesempatan itu, anggota Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah menerangkan prosedur pertama yang dilakukan saat pemungutan suara yaitu menghitung surat suara Pilpres. Kemudian dilanjutkan penghitungan surat suara DPR RI, DPD, DPR Provinsi, dan Kabupaten / Kota.
“Nanti dalam proses rekapitulasi pun harus dilakukan secara berurut seperti itu.”ujar Rudiansyah.
Dia menambahkan, nantinya dalam melakukan rekapitulasi suara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuat metode rekapitulasi dengan kelompok atau panel tergantung pada jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada dalam wilayah PPK tersebut. Menurut Rudi hal ini memungkinkan dua atau tiga panel, dengan maksimal empat panel. Setiap PPK, sebelum itu dirinya akan menghitung jumlah TPS sehingga dapat mengestimasi jumlah waktu yang disediakan dalam tahapan penghitungan suara.”beber Rudy
Selanjutnya, berkaitan dengan penetapan hasil, KPU RI yang akan menetapkan ambang batas untuk tingkat DPR RI. “Seluruh tingkatan akan melakukan penetapan perolehan kursi kemudian dilanjut dengan penetapan calon terpilih,” ucapnya
Sementara M. Taufik mengatakan Pemilu tahun lalu dengan sekarang sangat berbeda. “Kalau Pemilu 2014 untuk legislatif dan Pilpresnya itu dilakukan pada waktu yang berbeda. Sedangkan 2019 ini serentak dengan 5 tingkatan.” ungkap Taufik.
Sekedar diketahui, Pemilu serentak tahun 2019 mengenal 3 istilah daftar pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Ketiga istilah itu disebut dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, yang diturunkan dalam Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara yang saat ini masih disusun KPU.
Adapun penjelasan Istilah tersebut adalah sebagai berikut :
Daftar Pemilih Tetap (DPT), adalah daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP.
Di Pemilu 2019, KPU sebetulnya sudah menetapkan DPT sebanyak 187 juta pemilih dengan rincian 185 juta pemilih dalam negeri dan 2 juta pemilih di luar negeri. Namun, atas masukan parpol dan Bawaslu, DPT itu disempurnakan hingga dua kali yang disebut DPT-HP (DPT Hasil Penyempurnaan),”cetusnya
Sedangkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT. Namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:
Pindah memilih karena menjalankan tugas. Kemudian pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi. Dan penyandang disabilitas di panti sosial. Juga pemilih yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba dan tahanan rutan/lapas.
Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019. Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos.
Pemilih pada DPTb juga punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.
Dalam pilkada serentak 2017, kategori pemilih ini disebut sebagai pemilih DPPh atau Daftar Pemilih Pindahan. Namun istilahnya kini berubah menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sedangkan Daftar Pemilih Khusus , adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya
Wartawan Hartono