
Penulis : Hartono – Editor : Eres
Samarinda, infosatu.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gelar sidang Paripurna ke-9 terkait pembahasan Raperda RPJMD Kaltim untuk 5 tahun ke depan. Agenda rapat Paripurna IX ini tentang penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Senin (18/3/2019).
BACA JUGA :Tuntut Pemilu Bersih dan Berintegritas, Mahasiswa lakukan Demo di KPU Kaltim
Lagi-lagi Gubernur Kaltim Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun tidak hadir dalam sidang paripurna kali ini.
Berdasarkan pantauan langsung Infosatu.co, siang tadi sekitar pukul 12.00 Wita, Sidang Paripurna Ke-9 kali ini dipimpin oleh Muhammad Samsun. Sedangkan Pemprov Kaltim diwakilkan oleh Asisten I Setprov Kaltim, Muhammad Sa’bani.
Seluruh Fraksi DPRD Kaltim yang hadir dalam Sidang Paripurna menyatakan setuju dengan draff RPJMD 2018-2023 yang disampaikan Pemprov Kaltim.

Muhammad Samsun mengatakan semua fraksi hanya meminta pemprov untuk mempertajam narasi RPJMD. Nantinya urusan penajaman narasi dan kelengkapan RPJMD akan diserahkan kepada pansus yang bakal segera dibentuk.
“Pada prinsipnya hampir semua menyetujui hanya perlu penajaman saja. Nanti pansus akan mendalami itu bersama dengan OPD,” terang Samsun siang tadi.
BACA JUGA :Dua Unit Mobil Tangki Pertamina Dibajak
Anggota legislatif di Karang Paci rencananya akan memajukan jadual Sidang Paripurna dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi, dari jadual semula pada Rabu (20/3/2019), dimajukan menjadi Selasa (19/3/2019) untuk mengejar target pengesahan RPJMD Kaltim pada tanggal 1 April mendatang.
“Agenda jawaban pemerintah semula tanggal 20 Maret 2019, maka kami memutuskan mengubah menjadi besok, 19 Maret 2019, sehingga besok kita Rapat Paripurna X dengan agenda tanggapan pemerintah dan pembentukan Pansus RPJMD 2018-2023. Sehingga pansus bisa bekerja, dan Senin depan Paripurna XI untuk laporan akhir kerja Pansus RPJMD,” ungkap Samsun saat djumpai awak media, mewakili HM Syahrun.
BACA JUGA :4 Strategi Membaca Secara Efektif
Kendati demikian, Samsun membantah percepatan pengesahan RPJMD kali ini lantaran sanksi yang akan diberikan kepada Anggota DPRD Kaltim, sebagai kosekuensi dari keterlambatan kerja dewan. Pihaknya beralasan majunya jadwal paripurna ini berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang turut menuntut RPJMD Kaltim rampung sesuai target.
“Tidak ada kesan terburu-buru. Ini hanya terkait penganggaran dan proses legislasi selanjutnya. Kita tidak mengkhawatirkan sanksi gaji DPRD dipotong 3 bulan jika RPJMD tidak selesai. Tapi ini adalah kebutuhan rakyat Kaltim. Sebab setelah itu pembahasan perubahan APBD harus mengacu pada RPJMD baru,” bebernya.
Ditemui langsung oleh awak media usai sidang paripurna berlangsung, Muhammad Sa’bani meyakini pengesahan RPJMD kali ini akan selesai tepat waktu.
“Kita sudah susun sejak lama ada tim penyelaras dan tim FGD, Musrenbang juga kita lakukan. Kita perlu lebih dalam dan lebih tajam. Kita tidak bisa mengajukan RPJMD sesederhana. Insyaallah rampung sesuai target,” tandasnya. (*)