Kutim,infosatu.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerapkan jam membuang sampah bagi seluruh lapisan masyarakat yang dimulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita. Kebijakan itu merupakan salah satu poin dalam Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala DLH Armin Nazar menyatakan bahwa target dari perda itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan. DLH pun menggelar serangkaian sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya mematuhi aturan jam buang sampah.
“Kami berupaya keras untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Jam buang sampah yang telah ditetapkan bukan semata-mata untuk mengatur waktu, tetapi juga untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan,” ungkap Armin Nazar, Kamis (23/11/2023).
Selain upaya sosialisasi, DLH Kutai Timur memberikan peringatan keras berupa sanksi kepada warga yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberlakukan mencakup kurungan hingga 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
Hal ini sebagai bentuk keputusan tegas pemerintah setempat untuk menekan tingkat pelanggaran terhadap tata tertib pengelolaan sampah.
“Kami tidak bermaksud memberatkan warga, namun aturan ini diperlukan agar setiap orang dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman untuk ditinggali,” tegas Armin.
Meskipun sanksi tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, DLH Kutim tetap berkomitmen menjalankan peraturan tersebut secara adil dan konsisten.
Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung langkah pemerintah demi keberlanjutan lingkungan yang lebih baik.
Saat ini, DLH terus mengintensifkan upaya sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak. Mereka di antaranya,a lembaga swadaya masyarakat, sekolah, dan tokoh masyarakat.
“Kita ingatkan akan pentingnya menjaga kebersihan dapat menjadi budaya yang melekat di tengah-tengah masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya.