Foto : Bupati H Ismunandar duduk bersama Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Hendriwan, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Seskab Irawansyah, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati serta dari Kejari Kutim Gilang Hidayatullah, dan Kepala Bapenda Musyaffa.(Foto: Fuji )
Penulis : Humas Kutim – Editor : Eres
Jakarta, Infosatu.co -Tax Gatering 2019 yang diprakarsai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim) di Hotel Redtop, Jalan Pecenongan, Jakarta, Kamis (28/3/2019) juga dirangkai dengan dialog pajak. Dilangsungkan dalam sebuah diskusi panel diikuti 203 pimpinan perusahaan perkebunan serta pertambangan. Khususnya yang beroperasi di Kutim.
BACA JUGA :Jokowi ‘Dibajak’ di Jembatan Sepinggan Balikpapan
Dialog menghadirkan beberapa narasumber. Yakni Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Hendriwan. Kakanwil Ditjen Pajak Kaltim dan Kaltara Samon Jaya, Kepala KPP Pratama Bontang Windu Kumoro, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati serta dari Kejari Kutim Gilang Hidayatullah. Diskusi disaksikan langsung oleh Bupati Kutim Ismunandar dan beberapa Anggota DPRD Kutim.
BACA JUGA :Lagi, Oknum ASN Pemkot Samarinda Terciduk Sabu
Sebelum diskusi, peserta tax gathering diberi paparan materi oleh narasumber secara bergiliran. Masing-masing pembicara diberi waktu 10 menit menyampaikan presentasi. Materi pertama Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Hendriwan menyampaikan materi terkait optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah dan retribusi daerah.
Berikutnya Kakanwil Ditjen Pajak Kaltim dan Kaltara Samon Jaya mewakili Kementerian Keuangan, dilanjutkan Kepala Bapenda Kaltim Ismiati soal tugas pokok Bapenda. Sementara itu Kepala KPP Pratama Bontang Windu Kumoro menjelaskan tentang tata cara pendaftaran wajib pajak. Materi terakhir dari sisi hukum dan sanksi perpajakan, disampaikan oleh Gilang Hidayatullah dari Kejari Kutim.
Disambung dengan sesi dialog. Anggota DPRD Kutim Herlang dalam dialog meminta agar potensi pajak untuk daerah bisa ditingkatkan. Salah satunya adalah kemungkinan memungut pajak atas air. Karena menurutnya potensi-potensi pajak masih banyak yang belum terambil.
“Saya rasa jika perusahaan mendirikan kantor di Kutim tentunya tidak ada masalah. Tentunya hal tersebut juga mendatangkan potensi pajak,” kata Herlang.
Hal senada juga disampaikan oleh Burhan, Anggota DPRD Kutim lainnya.
Sementara itu Seskab Kutim Irawansyah berharap perusahaan maupun sub kontraktor perusahaan yang belum memiliki NPWP Kutim diminta segera mengalihkan.
“Karena jika pajaknya disetor ke daerah lain disebabkan NPWP di Surabaya misalnya, maka daerah lain yang menerima pajak. Namun jika NPWP Kutim maka kontribuai pajak akan diterima Kutim. Hal ini tidak menambah beban pajak, namun hanya memindahkan pajaknya saja,” jelas Seskab.
Sedangkan General Manager External Affairs and Sustainable Development (GM ESD) KPC, Wawan Setiawan mendukung dan mengapresiasi soal upaya Pemkab meningkatkan pendapatan dari pajak. Khususnya terkait mutasi NPWP yang harus Kutim.
“Kami ada pertemuan dengan Sub Kontraktor setiap dua bulan sekali, saya rasa hal tersebut bisa disosialisaikan langsung kepada pihak perusahaan. Kami akan undang Bapenda untuk ikut, sehingga ke depan upaya peningkatan pendapatan daerah cepat terealisasi,” jelasnya.