Infosatu.co
HUKUM

Didesak Mundur dari Jabatan Direktur RSUD AWS, David Siap Jika Diperintah Pimpinan

Samarinda, infosatu.co – Kasus meninggalnya bayi berusia enam bulan bernama Nadhifa Putri Amira di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) terus bergulir. Selain dilaporkan ke penegak hukum, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik meminta pelayanan RSUD tersebut dievaluasi.

Hal terbaru yang muncul seiring kematian bayi karena dugaan kelalaian pelayanan di RSUD AWS ini adalah desakan kepada David Hariadi Masjhoer untuk mundur dari jabatannya sebagai direktur rumah sakit tersebut.

Desakan itu disampaikan oleh hukum keluarga bayi dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim dalam audiensi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Kamis (18/7/2024).

Dalam pertemuan itu, Sudirman dari Biro Hukum TRC PPA Kaltim mengatakan bahwa desakan pemecatan David Hariadi karena dinilai tidak mampu menyelenggarakan pelayanan yang memadai di RS yang dipimpinnya.

Alasan itu terungkap dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat Dinkes Kaltim Jalan AW Sjahranie Samarinda Ulu.

“Dinkes Kaltim menerima tuntutan kami dengan baik dan berjanji akan mengirimkannya ke Penjabat Gubernur Kaltim dalam waktu dekat,” kata Sudirman.

Dikonfirmasi terkait desakan itu, David menyatakan siap mundur dari jabatannya jika hasil audit menganggap dirinya tak cocok menjabat sebagai Direktur RSUD AWS.

“Direkturnya diminta diberhentikan. Saya kalau diberhentikan silakan,” kata David di ruang Buana kantor Direktur RSUD AWS Jalan Palang Merah kepada awak media, Jumat (19/7/2024).

David mengatakan, kedudukannya sebagai Direktur di RSUD AWS telah mendapatkan akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dengan status Paripurna. Hal ini menunjukkan standar pelayanan kesehatan yang tinggi dan hanya menjalankan perintah dari pimpinan.

“Kalau hasil rekomendasi direkturnya tidak cocok dan mau diganti, ya silakan saja. Saya tidak mempertahankan jabatan seperti itu,” tegas David.

Ia juga kembali menegaskan bahwa dari investigasi internal terkait kasus kematian bayi itu, pihaknya telah memberikan pelayanan kepada pasien sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Hanya saja, audit medik itu bersifat rahasia jadi tidak bisa saya tunjukkan hasilnya. Apalagi sudah ke ranah hukum,” pungkasnya.

                   

Related posts

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

JMSI Kaltim Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Jurnalis Moeso

Nabila

Maaf Konten Kami Telah diproteksi.