Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur (KPID Kaltim) Irwansyah menyoroti maraknya pemberitaan kampanye yang dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Hal ini akibat kurangnya regulasi yang mengatur konten di media digital. Dalam hal ini, pihak KPID telah menerima berbagai laporan mengenai iklan kampanye di sejumlah daerah yang diduga melanggar aturan.
Namun, Irwansyah menjelaskan bahwa tindakan KPID hanya bisa dilakukan ketika konten tersebut sudah tayang.
Ia menjelaskannya dalam diskusi bertajuk “Ngopi Ngobrol Pilkada” yang digelar di Cafe Bagios, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (11/11/2024).
Diskusi tersebut mengangkat isu krusial seputar regulasi media dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024. Dalam penjelasannya, Irwansyah membahas Pedoman Kinerja Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 6 Tahun 2024 serta pandangan mengenai dinamika politik terkini.
Terkait dengan pencegahan pelanggaran, pihak KPID Kaltim berkolaborasi dengan sejumlah pihak terkait. “Kerja sama dengan Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat kami harapkan, terutama dalam hal pencegahan pelanggaran,” ujar Irwansyah.
Sinergi antarlembaga ini, menurutnya, diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran selama masa kampanye.
Selain menyoroti kondisi media digital, Irwansyah juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas di berbagai platform media seperti media sosial, televisi, radio, dan media cetak.
Ia berharap agar Undang-Undang Penyiaran yang telah tertunda selama 15 tahun dapat segera disahkan oleh DPR RI.
Menurutnya, undang-undang ini sangat penting agar penyiaran di Indonesia memiliki aturan yang lebih jelas dan tertib. Dengan demikian, mampu mencegah munculnya konten-konten provokatif atau tidak bertanggung jawab.
Pada kesempatan yang sama, Irwansyah juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan konten yang berpotensi melanggar aturan.
Hal ini seperti konten yang mengandung kekerasan atau pornografi di televisi maupun radio ke KPID Kaltim. “Ini demi menjaga konten media yang sehat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.