Samarinda, infosatu.co – Asrama putri bagi mahasiswa Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan Timah III Blok A27 No.12, Rappocini Kota Makassar, Sulawesi Selatan sedang diterpa masalah.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan bahwa mahasiswa penghuni asrama tersebut mendapat intimidasi atau teror secara verbal. Teror juga diterima melalui ancaman kekerasan hingga penggembokan asrama secara sepihak.
Ia menduga, permasalahan itu buntut dari sengketa lahan yang terjadi sebelumnya. Pihak keluarga (alm) Hj Hara Dg Rannu Bin Maradang yang dilanjutkan ahli warisnya Mansur Tanra bersaudara mengklaim lahan di lokasi asrama putri bukan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Karena alasan itu, mereka juga telah melayangkan surat gugatan. Pihak pemprov dianggap menguasai lahan milik keluarga Mansur Tanra.
Berdasarkan data di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, gugatan tersebut dimenangkan oleh Mansur Tanra bersaudara.
Akan tetapi, Jahidin melanjutkan, hasil putusan PTUN Makassar tersebut sebenarnya hanya berdasarkan pemeriksaan administrasi.
Maka, dalam proses banding, pihak Pemprov Kaltim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinyatakan menang dalam perkara tersebut.
Tidak terima dengan hasil putusan PTUN Makassar, pihak Mansur Tanra bersaudara kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Hasil keputusan akhir MA, lahan dan bangunan itu tetap menjadi milik Pemprov Kaltim.
“Akhirnya pihak Mansur Tanra dan kawan kawan bersaudara memasang spanduk berupa putusan perkara PTUN di dinding dan pagar asrama (mahasiswa) putri Kaltim tersebut,” katanya, Rabu (7/8/2023).
Menurut Jahidin, perbuatan tersebut merupakan sebuah penghinaan bagi Pemprov Kaltim, dan dapat dikenakan hukuman pidana 335 KUHP atas dasar perbuatan tidak menyenangkan.
“Setiap perbuatan yang membuat perasaan orang tidak enak, maka bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” kata Jahidin.
“Mohon dalam waktu tidak terlalu lama, pihak pemprov segera memberikan surat keberatan yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan,” ujar Jahidin.
“Harapannya agar memanggil saudara Mansur Tanra bersaudara untuk segera mengambil tindakan membuka spanduk,” lanjutnya.