Samarinda, infosatu.co – Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky R Sibarani membeberkan kronologis penangkapan dua kurir pengantar narkotika jenis sabu dari Samarinda ke Kalsel.
Awalnya, Unit Opsnal Reskrim Polsekta Samarinda Ulu menerima laporan informasi adanya perbedaan narkotika jenis sabu yang akan dibawa dari Samarinda menuju Kalsel, tepatnya di daerah Tanjung.
“Kami menerima laporan pada Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 17.30 Wita. Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama anggota Opsnal Reskrim langsung ke TKP. Kabarnya, ada mobilisasi pergeseran sabu tersebut menggunakan mobil berwarna putih,” jelasnya saat melakukan konferensi pers bersama awak media di Mapolsekta Samarinda Ulu, Senin (1/3/2021) sore.
Berdasarkan nomor plat, Unit Reskrim beserta Kanit langsung ke TKP mengecek kebenaran tersebut. Ternyata sesuai informasi, mobil tersebut ada di Jalan MT Haryono.
“Karena belum bisa dipastikan maka diikuti terus dengan rekan-rekan Opsnal Reskrim Samarinda Ulu. Pada saat di simpang SMA Plus Jalan KH.Harun Nafsi langsung diberhentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan sesuai dengan informasi yang didapat,” jelasnya.
Dari penggeledahan di dalam mobil didapatkan beberapa barang yang diduga sabu. Seluruhnya ada 32 bungkus, 7 bungkus berisi sabu dengan berat 100 gram per bungkus.
Lanjutnya, 4 bungkus berisi sabu dengan berat 50 gram per bungkus dan 21 bungkus berisi sabu dengan berat 5 gram per bungkus. Maka, total keseluruhan 32 bungkus dengan berat 1,02 kilogram atau 1.026 gram sabu.
“Selain sabu sebanyak 1.026 gram, kami juga mengamankan dua handphone dan satu mobil warna putih,” tambahnya.
Setelah ditemukan dan dibawa ke Mapolsekta Samarinda Ulu, kurir M (53) dan J (32) segera diamankan. Sementara setelah pemeriksaan, M mengaku menerima barang haram ini berdasarkan informasi melalui jaringan telepon dari O.
M mengetahui O dari Lembaga Permasyarakatan (LP), di mana dulunya M dan O pernah satu LP. Tapi M tidak tahu di mana keberadaan dan domisili O tersebut. Maka Polsekta Samarinda Ulu masih mau memastikan kebenarannya.
“Kasus ini masih kita kembangkan, kedua pelaku hanya sebagai kurir yang diimingi hadiah bervariasi. M diimingi uang sebesar Rp 25 juta, sementara J sekitar Rp 10 juta. Apabila barang berhasil sampai ke tempat akan diberikan hadiah berupa uang yang dijanjikan,” ucapnya.
Menurut keterangan dari tersangka sendiri, M tahu informasi tempat di mana barang haram itu melalui telepon dari O. Sampai nanti di Kalsel, M disuruh menghubungi orang lain yang juga sudah diarahkan oleh O.
“Jadi M tidak mengetahui alamat O karena hanya tahunya dari telepon, dia diarahkan oleh O,” ujarnya.
Berdasarkan temuan ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) huruf a dan Junto pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (editor: irfan)