Foto : Januar Harlian Putera Lembang Alam Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kutai Timur menyerahkan KTP kepada masyarakat. (Foto: Ist)
Penulis : Sukrie – Editor : Eres
Sangatta, infosatu.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) Januar Harlian Putera Lembang Alam mengatakan saat ini pihaknya terus memeriksa status dan identitas Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Kutim.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui masuk atau tidaknya para WNA ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019. Namun setelah ditelusuri hasilnya nihil.
BACA JUGA :Kubar dan PPU Jalin Kerja Sama Bangun Jalan. Tembus Hanya 4 Jam
Januar mengklarifikasi bahwa memang WNA juga memiliki hak untuk identitas kependudukan. Namun sebelum itu harus melalui regulasi yang ada di Dirjen Imigrasi. WNA berhak memiliki KTP-el sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 dan 24 Tahun 2013 tentang Adminitrasi Kependudukan.
“Jenis KTP-el WNA sama dengan KTP-el WNI serta melakukan proses geometrik juga seperti scan sidik jari, iris matanya dan tanda tangan. Kami (Disdukcapil) juga mengeluarkan Kartu Keluarga dan surat-surat lainnya,” jelas Januar saat diwawancarai awak media usai Rapat Sosialisasi Pemilu, Rabu pekan lalu.
BACA JUGA :Jokowi dan Iriana Ke Bangka Belitung Resmikan Bandara Depati Amir
Namun Januar menerangkan WNA yang ingin memiliki KTP-el harus memenuhi beberapa syarat. Syarat pertama mempunyai passport dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi. Mengapa? Karena Dirjen Imigrasi yang bernaung di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bertanggung jawab atas masuk dan keluarnya WNA. Jangka waktu yang dimiliki WNA dalam persyaratan tersebut hanya 5 tahun. Wajib memiliki dengan melapor ke kantor Dirjen Imigrasi terdekat.
Januar menambahkan jika ada WNA memiliki KTP-el, pastinya sama masa berlakunya seumur hidup seperti KTP WNI. Tetapi jika WNA ingin pindah daerah pengurusan berkas harus melaporkan ke kantor Imigrasi bukan ke Disdukcapil.
“Kami (Disdukcapil) belum pernah mengeluarkan KTP-el untuk WNA. Informasi (dari Dirjen Imigrasi) yang kami dapat hanya 2 WNA, yang memiliki Kartu Izin Sementara (Kitas) dan dikeluarkan Dirjen Imigrasi. Sementara Itu, masa berlaku Kitas itu hanya 6 bulan dan semua proses itu ada di Dirjen Imigrasi,” tutup Januar. (Humas Kutim)