Samarinda, infosatu.co – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat pengakuan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal. Ia mengakui bahwa pelaksanaan layanan SP4N LAPOR! di Kabupaten Kutim sudah layak menjadi percontohan untuk kabupaten/kota lain di wilayah Benua Etam.
“Saya lihat selama dua tahun ini sudah berjalan cukup baik, mulai dari kelembagaan, tata kelola, rencana aksinya bagus,” katanya dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Monitoring Evaluasi SP4N LAPOR! tahun 2023 di salah satu hotel di Samarinda pada Kamis (16/11/2023).
“Meskipun ada beberapa yang harus ditingkatkan, tapi seiring berjalannya waktu, arahnya sudah on the track,” lanjut Faisal.
Meski telah dinyatakan layak menjadi percontohan, pelaksanaan SP4N LAPOR! di Kutim tetap mendapat catatan dari Diskominfo Kaltim.
Menurut Faisal, catatan itu terkait dengan laporan tahunan yang diharapkan dapat disajikan tepat waktu.
Hal ini disebabkan karena laporan tahunan merupakan satu kesatuan dengan laporan provinsi yang nantinya juga dilaporkan ke pemerintah pusat.
“Karena ini merupakan satu kesatuan dengan laporan kami di provinsi yang juga akan kami laporkan ke pusat,” tuturnya.
Sementera itu, Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin menyampaikan laporan, termasuk klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana aksi (Renaksi).
“Setelah kami telusuri, ternyata ada miskomunikasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, dan itu sudah clear. Termasuk melaporkan kepada Bapak Bupati (Ardiansyah Sulaiman) terkait permasalahan itu,” ujarnya.
Selain itu, terkait target penyelesaian aduan dan laporan yang masuk, Ery Mulyadi menyampaikan bahwa sudah mencapai 100 persen penyelesaian. Kini, hanya tinggal satu laporan yang baru masuk dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut.