Infosatu.co
Rabu, 20 Januari 2021
  • Login
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Infosatu.co
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Infosatu.co
Tidak ditemukan
Lihat semuanya

Dituntut Profesional, 106 Calon Kepala Sekolah di Kukar Ikuti Tes Substansi

Alawi Muhammad Oleh Alawi Muhammad
19 Desember 2020
in Advertorial, KUKAR
31 0
Dituntut Profesional, 106 Calon Kepala Sekolah di Kukar Ikuti Tes Substansi

Kepala Bidang TKG Disdikbud Kukar Irianto saat menyematkan tanda peserta test calon kepala sekolah di Hotel Grand Elty Kamis (10/12/2020). (foto: Alawi)

28
SHARES
348
VIEWS
Share on FacebookKirim

Kukar, infosatu.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menggelar tes substansi calon kepala sekolah. Tes tersebut dikhususkan untuk calon kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP.

Suasana test calon kepala sekolah di Hotel Grand Elty Tenggarong Kamis (10/12/2020).

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kukar Irianto mengatakan tes substansi merupakan aplikasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018.

“Tujuan dari kegiatan ini guna mempersiapkan kepala sekolah lebih profesional,” ungkap Irianto kepada infosatu.co lewat pesan whats app, Jumat (18/12/2020).

Penyelenggaraan tes substansi calon kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP berjalan selama tiga hari mulai 10-12 Desember 2020 di Grand Elty Hotel Tenggarong.

Calon kepala sekolah yang mengikuti test berjumlah 106 peserta. Selanjutnya mereka dinyatakan lolos akan diberangkatkan ke Solo Provinsi Jawa Tengah untuk mengikuti training lanjutan selama tiga bulan.

Narasumber dalam tes tersebut adalah orang independen. Mereka dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kaltim, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Solo, dan empat orang Widyaiswara dari Makassar.

Menurut Irianto, kepala sekolah merupakan satu bagian penting suatu sekolah. Baik dari tingkat pendidikan dasar, hingga menengah. Di dalam jabatannya sebagai kepala sekolah memiliki tugas dan fungsi yang mengacu pada Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Beban kerja kepala sekolah seluruhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan,” tutur Irianto.

Saat terjadi kekurangan guru dalam satuan pendidikan tertentu, maka kepala sekolah bisa melaksanakan tugas pembelajaran maupun pembimbingan. Supaya proses pembelajaran maupun pembimbingan tetap berlangsung dalam satuan pendidikan yang bersangkutan dan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.

Irianto berharap kepala sekolah dapat merancang program seperti merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi, misi dan tujuan sekolah.

“Kepala sekolah dituntut menjalankan tugas dan fungsi sebagai supervisor atau evaluator. Melaksanakan program supervisi dan melaksanakan evaluasi diri sekolah (EDS),” ujar Irianto.

Selain itu, kepala sekolah dituntut dapat menjadi pemimpin dan mampu memanajerial suatu sekolah. Sehingga seluruh sumber daya bisa disediakan dan dimanfaatkan secara optimal demi mencapai tujuan sekolah secara efektif serta efisien.

Kepala sekolah harus mempunyai strategi yang tepat agar terjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan tiap kegiatan, memberikan teladan kepada semua tenaga kependidikan sekolah, serta mengembangkan model pembelajaran yang inovatif.

“Kepala sekolah sebagai inovator akan tercermin dari bagaimana cara ia melaksanakan pekerjaannya secara konstruktif, kreatif, delegatif, integratif, rasional, objektif, pragmatis serta keteladanan,” tutup Irianto. (editor: irfan)

Prev Post

Proses Lambat di Bawaslu Mahulu, Indra Jaya Laporkan Pelanggaran Pilkada ke Tingkat Provinsi

Next Post

Sambangi Rutan Balikpapan, Brimob Polda Kaltim Imbau Laksanakan Patroli SOP

TOP NEWS

  • All
  • Advertorial

DPRD Balikpapan Gelar Doa Bersama

Taman Odah Bekesah akan Dikelola DLH

Jaang: Taman Odah Bekesah untuk RTH

Raperda Ketertiban Umum Masih Menunggu Pandangan Fraksi

Raperda Inisiatif PKL dan Produk Halal Terus Digodok Bapemperda

Dewan Mediasi bersama PT KRN Soal Teluk Waru

  • Peserta BPJS Belum Dapat Nikmati Fasilitas Pemasangan Ring di Cath Lab RSUD Bontang

    Dokter Gusti Benarkan Adi Darma Meninggal Dunia

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Gaji Ketua PPK, PPS, PPDP, dan KPPS Naik Hingga Rp 500 Ribu Lebih

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kasus Anak Terpapar Covid-19 Meningkat di Balikpapan

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Mulai 13 Januari, Balikpapan Berlakukan PSBB

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pasca Pembubaran FPI, Kabaharkam Polri: Mau Jadi Apa Negara Ini Jika Diam

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
Infosatu.co

© 2020
MSI Network Group

PT. Media Rizqi Pratama

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Fakta & Realita
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial

© 2020
MSI Network Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In