Pakem Kutim,infosatu.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur (DLH Kutim) Armin Nazar menyatakan bahwa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di kabupaten tersebut berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam pengelolaan limbah tersebut, pihak perusahaan tetap menjalankan tahap penyimpanan, pengumpulan, dan pengangkutan limbah B3. Langkah ini sebagaimana kewajiban perusahaan untuk memiliki tempat pengolahan sampah terpadu dengan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami hanya melakukan pengawasan, karena setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk membuat tempat pengolahan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Nazar saat ditemui di Kantor DLH, Jumat (24/11/2023).
Ia menekankan tentang pentingnya pengelolaan limbah B3. Adapun karakteristiknya seperti mudah menyala atau terbakar serta yang beracun (toksik) berpotensi merugikan organisme di sekitarnya.
Oli bekas, sebagai salah satu jenis limbah B3 harus untuk disimpan dalam wadah khusus. Aturan pengelolaan tersebut harus dipatuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Kutim.
Dalam hal ini, pihak perusahaan telah menekan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Semua perizinan dikeluarkan langsung oleh kementerian, tanpa ada kewenangan tingkat provinsi atau kabupaten. Kabupaten hanya berperan sebagai pengawas yang menjalankan regulasi dari pusat,” tambahnya.
Selama bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kutim, Nazar menegaskan bahwa hingga saat ini, pengelolaan limbah B3 di wilayahnya tetap aman.
“Regulasinya sangat ketat, dan sanksi yang jelas diberlakukan ketika ada pelanggaran terkait pembuangan limbah B3,” ungkap Nazar
Ia memastikan bahwa kementerian tidak akan mengendurkan pengawasannya dalam menjaga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.